Diduga Terima Aliran Dana CSR Kecelakaan Pesawat Lion Air JT-610 dari ACT, Polisi Periksa Ketua Koperasi Syariah 212

| 02 Aug 2022 15:52
Diduga Terima Aliran Dana CSR Kecelakaan Pesawat Lion Air JT-610 dari ACT, Polisi Periksa Ketua Koperasi Syariah 212
Ilustrasi (Antara)

ERA.id - Bareskrim Polri masih melakukan penelusuran terkait dugaan penggelapan dana yang Aksi Cepat Tanggap (ACT).  Dari pengembangan kasus yang dilakukan, polisi menyita uang sebanyak Rp8 miliar dari rekening ACT.

"Data terbaru penyidik berhasil mengamankan blokir sejumlah dana yang tersisa sebesar Rp3 miliar di beberapa rekening yayasan ACT," kata Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah saat konferensi pers di Gedung Divisi Humas Mabes Polri, Jakarta, Selasa (2/8/2022).

"Selain itu ditemukan dana sebesar Rp5 miliar rupiah yang juga akan dilakukan pemblokiran," ucapnya.

Nurul menambahkan polisi juga telah melakukan pemeriksaan ke pihak yang menerima aliran dana CSR Boeing untuk ahli waris korban kecelakaan Pesawat Lion Air JT-610 dari ACT. Pemeriksaan itu dilakukan ke Ketua Koperasi Syariah 212. Namun, Nurul tak merinci hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik.

"Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang menerima aliran dana Boeing dari ACT yang tidak sesuai dengan peruntukannya di antaranya ketua koperasi syariah 212 atas nama MS pada hari Senin tanggal 1 Agustus 2022," jelasnya.

Lebih lanjut, Nurul menuturkan Polri melakukan asset tracing terhadap harta kekayaan yayasan ACT, para tersangka, serta pihak yang terafiliasi. Sebanyak 843 rekening ACT dan afiliasinya diblokir.

"Penelusuran 843 rekening dari informasi PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) terkait rekening 4 tersangka (yaitu) A, IK, HH, dan NIA, yayasan ACT dan afiliasinya serta pihak lainnya. Status rekening tersebut dilakukan pemblokiran lanjutan oleh penyidik sesuai kewenangan dalam Undang-Undang TPPU," kata Nurul.

Dia mengatakan penyidik juga akan menelusuri 777 rekening ACT.  Penelusuran ini dilakukan untuk mengetahui rekening mana saja yang terdaftar dan tidak terdaftar di Kementerian Sosial (Kemensos) sebagai rekening resmi yayasan.

"Empat, penyidik juga telah bekerja sama dengan akuntan publik untuk melakukan audit keuangan yayasan ACT," imbuhnya

Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan empat pengurus Yayasan ACT sebagai tersangka tindak pidana dugaan penggelapan dana donasi umat dan dana CSR Boeing untuk ahli waris korban kecelakaan Pesawat Lion Air JT-610.

Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Wadireksus) Bareskrim Polri Kombes Pol. Helfi Assegaf di Mabes Polri, Jakarta, Senin, menjelaskan total dana yang diterima ACT dari Boeing kurang lebih Rp138 miliar, kemudian digunakan untuk program yang telah dibuat kurang lebih Rp103 miliar, sisanya Rp34 miliar digunakan tidak sesuai peruntukannya.

“Yang digunakan tidak sesuai peruntukannya adalah pengadaan armada truk, kurang lebih Rp2 miliar, program 'big food bus' Rp2,8 miliar, pembangunan Pesantren Peradaban Tasikmalaya Rp8,7 miliar,” kata Helfie pada Senin (25/7/2022) dikutip dari Antara.

Peruntukan lainnya yang tidak sesuai, yakni untuk Koperasi Syariah 212 kurang lebih Rp10 miliar, dana talangan CV CUN Rp3 miliar, dan dana talangan PT MBGS Rp7,8 miliar sehingga totalnya Rp 34,6 miliar (pembulatan dari Rp34.573.069.200).

Selain itu, kata Helfie, para pengurus menyalahgunakan dana Boeing untuk gaji para pengurus.

Rekomendasi