ERA.id - Pegiat media sosial Denny Siregar angkat bicara terkait dengan pernyataan Bareskrim Polri yang menyebut Koperasi Syariah 212 menerima aliran dana sejumlah Rp10 Miliar dari ACT.
Melalui akun Twitternya, Denny Siregar mengatakan pantas saja gerakan 212 saat itu sangat besar karena ada pihak yang memberi dana.
"Hahaha pantesssss gerakan 212 waktu itu besar. Ada bohirnya tohhh," jelas Denny Siregar pada Senin (25/7/2022).
Bareskrim Polri menemukan adanya penyelewengan dana Boeing untuk korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 yang dilakukan yayasan amal Aksi Cepat Tanggap (ACT). Hasil pengusutan, nominalnya mencapai Rp34 miliar.
"Sisanya Rp34 miliar digunakan tidak sesuai dengan peruntukannya," ujar Wakil Direktur Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Helfi Assegaf kepada wartawan, Senin (25/7/2022) dikutip dari VOI.id.
Sedianya, Boeing memberikan dana bantuan bagi korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 sebesar miliar. Tetapi yang digunakan hanya Rp103 miliar.
Menurutnya, uang puluhan miliar itu digunakan ACT untuk berbagai hal. Semisal, pengadaan armada rice truk senilai Rp2 miliar. Kemudian program big food bus senilai Rp2,8 miliar, dan pembangunan pesantren peradaban Tasikmalaya senilai Rp8,7 miliar.
ACT juga menggunakan dana dari Boeing sebesar Rp3 miliar untuk dana talangan CV CUN. Terakhir, mereka juga mengambil dana senilai Rp7,8 miliar sebagai dana talangan untuk PT MBGS.
"Selanjutnya untuk koperasi syariah 212 kurang lebih Rp10 miliar," kata Helfi.
Sebagai informasi, Ahyudin dan Ibnu Khajar ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyelewengan dana bantuan yayasan amal ACT.
Kemudian, penyidik juga menetapkan dua petinggi ACT lainnya sebagai tersangka. Mereka berinisial H dan NIA.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, mereka sampai saat ini belum ditahan. Penyidik akan melakukan koordinasi terlebih dulu untuk menentukan ditahan atau tidaknya keempat orang tersebut
Dalam kasus ini, para tersangka dipersangkakan Pasal 372 dan 374 KUHP, Pasal 45a Ayat 1 Jo Pasal 28 Ayat 1 UU ITE.
Kemudian Pasal 70 Ayat 1 dan 2 Jo Pasal 5 UU Nomor 28 Tahun 2004 tentang yayasan. Serta Pasal 3,4 dan 5 tentang TPPU dan Pasal 55 Jo 56 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara.