Geruduk Mapolda Sumut, Massa Aksi: Kami Kawal Kematian Brigadir J Sampai Keluarga Dapat Keadilan

| 04 Aug 2022 14:36
Geruduk Mapolda Sumut, Massa Aksi: Kami Kawal Kematian Brigadir J Sampai Keluarga Dapat Keadilan
Puluhan massa aksi saat menggelar unjuk rasa di depan pintu masuk Mapolda Sumut, Kamis (4/8/2022). (Ilham/ERA).

ERA.id - Puluhan massa yang tergabung dalam Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Sumatera Utara (Sumut) menggelar aksi unjuk rasa menuntut kepolisian untuk mengusut tuntas kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau (Brigadir J) di depan Kantor Polda Sumut, Jalan Sisingamangaraja Medan, Kamis (4/8/2022).

Massa aksi yang tiba sekira pukul 11.00 WIB langsung membentangkan berbagai spanduk di pintu masuk Mapolda Sumut. Sementara itu, puluhan petugas turut dikerahkan memantau jalannya aksi.

Koordinator aksi, Rizki Yusuf Siregar mengatakan pihaknya terpaksa melakukan aksi unjuk rasa setelah melihat lambatnya pengungkapan kasus kematian Brigadir J.

"Mendesak Kapolri segera mengungkap pelaku kedepannya, dan apa motifnya dan karena prosesnya terlalu lambat," ungkapnya kepada wartawan.

Puluhan massa aksi saat menggelar unjuk rasa di depan pintu masuk Mapolda Sumut, Kamis (4/8/2022). (Ilham/ERA).

Rizki memastikan pihaknya akan terus mengawasi dan mengawal pengungkapan kematian Brigadir J sampai benar-benar terungkap.

"Kami akan terus mengawasi, dan ini gerakan murni untuk mengawal keluarga Brigadir J sampai mendapat keadilan," tambahnya.

Sementara itu, jalannya aksi sempat terhenti setelah massa aksi dipaksa membubarkan diri oleh petugas berpakaian preman.

Seperti diberitakan, kasus kematian Brigadir J hingga sampai saat ini masih menjadi misteri. Dari sekian orang yang diduga menjadi pelaku pembunuhan, polisi baru menetapkan satu orang tersangka yakni Richard Eliezer Pudihang Lumliu alias Bharada E.

Selain itu, buntut dari kasus ini, Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Karo Paminal Divisi Propam Brigjen Hendra Kurniawan dan Kapolres Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto dinonaktifkan dari jabatannya.

Rekomendasi