ERA.id - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD buka suara perihal penahanan Irjen Ferdy Sambondi Mako Brimob. Menurutnya, mantan Kadiv Propam itu bisa terjerat pidana lantaran mengambil CCTV di rumah dinasnya.
Mahfud bilang, pengambilan CCTV itu bisa masuk kategori obstraction of justice atau menghalang-halangi proses penegakan hukum.
"Pengambilan CCTV itu bisa melanggar etik karena tidak cermat atau tidak profesional, dan sekaligus bisa pelanggaran pidana karena obstraction of justice dan lain-lian," kata Mahfud kepada wartawan, dikutip pada Senin (8/8/2022).
Sementara terkait pelanggaran etik, kata Mahfud, tetap diproses, begitu pula dengan pelanggaran pidana yang juga akan tetap diproses secara sejajar.
"Sanksi etik bukan diputus oleh hakim dan bukan hukuman pidana melainkan sanksi administratif seperti pemecatan, penurunan pangkat, teguran, dan lain-lain. Sedangkan peradilan pidana diputus oleh hakim yang hukumannya adalah sanksi pidana seperti masuk penjara, hukuman mati, perampasan harta hasil tindak pidana, dan lain-lain," kata Mahfud.
Sebelumnya, Irjen Pol. Ferdy Sambo diduga melanggar prosedur penanganan tempat kejadian perkara tewasnya Brigadir J di rumah dinasnya di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu disebut tidak profesional dalam mengurus TKP seperti mengambil CCTV di sekitar TKP.
"Tadikan disebutkan dalam melakukan olah TKP, seperti Pak Kapolri sampaikan terjadi misalnya pengambilan CCTV dan lain sebagainya," kata Kepala Divisi Humas Polri. Irjen Pol. Dedi Prasetyo, Sabtu (6/8/2022) malam.