Alasan Bharada E Turuti Permintaan Tembak Brigadir J Menurut Pengacara : Namanya Kepolisian, Dia Harus Patuh Sama Atasan

| 08 Aug 2022 21:47
Alasan Bharada E Turuti Permintaan Tembak Brigadir J Menurut Pengacara : Namanya Kepolisian, Dia Harus Patuh Sama Atasan
Bharada E usai diperiksa Komnas HAM (Ilham Apriyanto/Era.id)

ERA.id - Bharada E hanya menuruti perintah atasan untuk menembak Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo beberapa waktu lalu.

Hal ini disampaikan pengacara Bharada Richard Eliezer (Bharada E) berdasarkan pengakuan kliennya.

"Ya namanya kepolisian dia (Bharada E) harus patuh perintah sama atasan. Kita juga kalau jadi karyawan patuh perintah sama pimpinan kita kan, kan sama aja lah," kata Deolipa di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (8/8/2022).

Lebih lanjut, dia mengatakan, aturan untuk menjalankan perintah atasan itu tertuang dalam sebuah peraturan.

Oleh karenanya, Bharada E menjalankan perintah yang diberikan atasannya atau tidak menolak perintah meski perintah itu tidak benar, yakni menembak orang.

"Ada UU, ada peraturan-peraturan kepegawaian, ada peraturan-peraturan kepolisian di mana pekerjaan dari bawahan adalah menerima perintah dari atasan. Sama kayak kita di sipil kan," imbuhnya.

Deolipa enggan menjelaskan terkait Bharada E yang melakukan penembakan. Menurutnya, hal itu sudah masuk dalam substansi materiil.

Dia hanya menyebut, kejadian yang terjadi di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo bukanlah peristiwa tembak menembak.

"Begini, yang dimaksud tembak menembak itu kita menembak, sana menembak. Tapi kalau kita doang yang menembak, sana nggak menembak itu namanya bukan tembak menembak, tapi tembak-tembak," jelasnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan Bharada E sebagai tersangka dari kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J. Pengacara Bharada E, Deolipa Yumara menyebut, kliennya menembak Brigadir J karena diperintah atasannya.

Informasi soal adanya perintah penembakan itu diungkapkan Deolipa kepada wartawan, Minggu (7/8/2022). Deolipa menjelaskan Bharada E mengungkapkan adanya perintah penembakan ini saat menjalani proses pemeriksaan dan dibubuhkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) di Bareskrim Polri, Jakarta, Sabtu (6/8/2022) kemarin.

“Ya dia diperintah oleh atasannya. Perintahnya untuk melakukan tindak pidana pembunuhan,” kata Deolipa kepada wartawan, Minggu (7/8/2022).

Siapa atasan yang dimaksud? Deolipa tak menyebut nama. Dia hanya mengatakan atasan yang dimaksud adalah atasan langsung Bharada E.

"Nggak, nggak, atasan langsung, atasan yang dia jaga," sambungnya.

Rekomendasi