Beri Saran untuk Bharada E Pakai Pembelaan dalam KUHP Pidana, Hotman Paris: Saya Ini Out of the Box dan Punya Indera Keenam

| 10 Aug 2022 14:00
Beri Saran untuk Bharada E Pakai Pembelaan dalam KUHP Pidana, Hotman Paris: Saya Ini Out of the Box dan Punya Indera Keenam
Hotman Paris (Foto: Instagram/@hotmanparisofficial)

ERA.id - Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea mengikuti perkembangan kasus kematian Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat. Kini, bapak anak tiga ini mengklaim dirinya memiliki indra keenam karena dapat menganalisis tewasnya Brigadir J.

Dugaan tersebut diungkapkan seiring penetapan Ferdy Sambo sebagai dalang di balik pembunuhan Brigadir J. Sebelum Ferdy Sambo ditetapkan tersangka dan terungkap dua tersangka lainnya Bripka RR dan KM, Hotman Paris sempat meramalkan kejadian tersebut.

"Dari arah penyidikan Timsus maupun penyidik ya saya Hotman yakin dalam waktu dekat bakal ada pengumuman tentang tersangka lainnya dari perwira tinggi polisi. Mungkin itu dari Irjen maupun Brigjen polisi dan ini saya melihat bukan satu atau dua bisa tiga orang, ini analisa saya," ungkap Hotman Paris, dikutip dari unggahan video @hotmanparisofficial.

Hotman Paris (Foto: Instagram/@hotmanparisofficial)
Hotman Paris (Foto: Instagram/@hotmanparisofficial)

"Berarti Timsus maupun Penyidik sudah mendapatkan bukti-bukti dugaan bahwa ini bukan sekedar membela diri dari Bharada E, bukan sekedar tembak menembak tapi ada faktor lain," lanjutnya.

Maka dari itu, pengacara berusia 62 tahun ini mengklaim dirinya memiliki pemikiran out of the box dan indra keenam. Sehingga, ia memberikan saran untuk Bharada E.

"Renungan pagi untuk Bharada E, pada saat kamu lagi sarapan pagi ini di tahanan renungkanlah apa kata abangmu ini. Abangmu ini Hotman Paris sudah 36 tahun dalam dunia praktek hukum, saya punya indra ke 6, saya punya out of the box thinking jadi benar turutilah saran saya ini," katanya.

Hotman Paris meminta Bharada E segera berkonsultasi dengan pengacara dengan pembelaan dalam KUHP pidana. Dalil pembelaan akan sangat meringankan hukuman Bharada E.

"Bharada E, segera konsultasi dengan pengacaramu, pakai pembelaan dalam KUHP pidana kita, yaitu dugaan menjalankan perintah atasan. Menembak atau membunuh orang bukanlah perintah yang sah, namun itu akan sangat berguna untuk mengurangi hukuman kamu," ujarnya.

"Memang secara teori pidana yang diakui sebagai alasan maaf adalah apabila menjalani perintah yang sah dari atasan menembak ataupun membunuh orang bukanlah perintah yang sah," lanjutnya.

Hotman Paris mengatakan perintah dari Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J bisa meringankan massa hukuman Bharada E. Ia mengingatkan Bharada E agar melakukan ini sebelum terjadi hal tidak diinginkan.

"Namun itu akan sangat berguna untuk mengurangi hukuman kamu dan pembelaan bahwa menjalankan perintah dari atasan itu akan merupakan pembelaan yang sangat meringankan bagi kamu," imbuhnya.

"Jelas itu dari penyidikan selama tiga hari ini, oke Bharada E? Sebelum terlambat karena oknum Jendral Polisi tidak mungkin bisa membantu kamu nanti sampe ke MA karena banyak hakim yang menentukan nasibmu," lanjutnya.

Unggahan itu dibanjiri respon netizen. Mereka memuji Hotman Paris yang analisisnya tepat.

"Pengalaman tidak pernah membohongi," tulis akun @hp_simar****

"Standing applaus for Abang Hotman untuk analisis ya," kata akun @ellyef***

"Kalau bang Hotman berbicara pasti jadi kenyataan, sehat selalu panutanku," ungkap akun @ajo_***

Rekomendasi