ERA.id - Anggota Komisi III DPR RI Santoso mengatakan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo harus menjadikan kasus Irjen Ferdy Sambo sebagai momentum bersih-bersih di internal Polri.
Terlebih setelah mencuatnya dugaan keterlibatan mantan Kadiv Propram terasebut dalam arus perjudian. Santoso bilang bersih-bersih akan memperbaiki citra Korps Bhayangkara tersebut di mata publik.
"Peristiwa Ferdy Sambo agar dijadikan momentum oleh Kapolri untuk membersihkan oknum Polri yang membeking bandar judi, bandar narkoba, kegiatan ilegal mining dan lain-lain kejahatan yang terorganisir. Agar citra Polri dapat kembali baik di mata publik," kata Santoso, Jumat (19/8/2022).
Santoso mendukung sikap tegas Kapolri terkait pemberantasan judi. Termasuk menyikat anak buahnya jika kedapatan terlibat bahkan membekingi bisnis hitam tersebut.
Menurutnya, sudah layak dan sepantasnya anggota Polri dicopot dari jabatannya jika terlibat praktik judi. Sebab mereka telah melanggar sumpah jabatan.
Santoso bilang, sikap tegas Kapolri untuk memberantas perjudian seharusnya sudah dilakukan sejak awal dilantik. Menurutnya, langkah itulah yang dinanti publik.
"Sudah saatnya pula Kapolri menyatakan perang terhadap bandar narkoba yang sudah menjangkiti seluruh lapisan masyarakat agar persepsi publik kian percaya bahwa Polri melalui oknum-oknumnya tidak ada yang membeking bandar narkoba," tegas Santoso.
Diketahui, baru-baru ini beredar dokumen Kekaisaran Ferdy Sambo dan Konsorsium 303. Disebutkan dalam dokumen itu, sejumlah pejabat kepolisian terlibat membekingi berbagai bisnis ilegal, salah satunya perjudian.
Belum diketahui benar atau tidaknya dokumen Kekaisaran Sambo dan Konsorsium 303 itu. Meski begitu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberi arahan melalui video conference ke seluruh jajarannya mulai dari tingkat Mabes Polri hingga Polda se-Indonesia, Kamis (18/8/2022) kemarin.
Listyo pun memberi perintah ke seluruh jajarannya untuk memberantas segala bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat.
"Mulai dari peredaran narkotika, perjudian baik konvensional ataupun online, adanya pungutan liar (pungli), ilegal minning, penyalahgunaan BBM dan LPG, sikap arogan hingga adanya keberpihakan anggota dalam menangani permasalahan hukum di masyarakat," kata Sigit.