Tim Non-Yudisial Kasus HAM Berat Masa Lalu Dikritik, Mahfud MD: Saya Malah Senang dan Mendengarkan

| 20 Aug 2022 07:37
Tim Non-Yudisial Kasus HAM Berat Masa Lalu Dikritik, Mahfud MD: Saya Malah Senang dan Mendengarkan
Menko Polhukam Mahfud MD (Dok Antara)

ERA.id - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengaku senang pemerintah mendapat kritikan terkait tim penyelesaian non-yudisial pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat masa lalu.

Menurutnya, kritikan merupakan hal yang biasa terjadi.

Tim penyelesaian non-yudisial HAM berat masa lalu dibentuk Presiden Joko Widodo dan disampaikan secara terbuka dalam pidatonya saat Sidang Tahunan MPR RI 2022 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (16/8) lalu.

"Nah, soal kritik ya biasalah, saya senang ada kritik," kata Mahfud dikutip YouTube Kemenko Polhukam RI, Jumat (19/8/2022).

Dia mengaku, segala kritikan akan didengarkan oleh pemerintah dan dilaksanakan. Mahfud juga memastikan tim non-yudsial tersebut bekerja secara transparan.

"Kalau saya enggak apa-apa, dan akan diderngarkan serta dilaksanakan, dan anda boleh ceklah transparan. Masalah pelanggaran HAM berar kita selesaikan baik-baik," ujar Mahfud.

Lebih lanjut, Mahfud mengatakan, alasan dibentuknya Tim Non-Yudisial itu karena penyelesaian pelenggaran HAM berat masa lalu melalui jalur yudisial kerap menemui kendala. Misalnya, Kejaksaan Agung kerap meminta Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memperbaiki berkas temuan.

Di satu sisi, Komnas HAM merasa sudah cukup memberikan berkas temuan kepada Kejaksaan Agung

"Problem teknis yuridisnya adalah, Kejaksaan Agung selalu meminta Komnas HAM memperbaiki. Komnas HAM selalu juga merasa sudah cukup, padahal Kejaksaan Agung itu kalah kalau tidak diperbaiki seperti yang sudah-sudah," papar Mahfud.

Adapun kasus yang dimaksud Mahfud MD ialah terkait pelanggaran HAM dalam kasus Timor Timur. Menurutnya, hakim memutus bebas karena bukti yang diajukan tidak cukup untuk membuktikan perbuatan.

Sementara saat ini ada 13 kasus lainnya yang diprediksi akan berakhir sama seperti kasus Timor Timur.

"Yang kasus Timor Timur itu sudah diadili semua, 34 orang dibebaskan oleh Mahkamah Agung karena Komnas HAM juga tidak bisa melemgkapi bukti-bukti yang bisa meyakinkan hakim. Sama dengan yang sekarang ini masih ada 13 masalah yang harus diselesaikan secara yudisial, kita terus proses," kata Mahfud.

Oleh karenanya, kata Mahfud, pemerintah harus segera mengambil langkah tegas guna menyelesaikan pelanggaran HAM berat masa lalu.

Sebab, menurut Mahfud, jika hanya mengandalkan RUU KKR saja, maka masalah pelanggaran HAM berat masa lalu tak bisa segera diselesaikan.

"Oleh sebab itu sudahlah yang itu, biar bolak-balik Kejaksaan Agung, Komnas HAM, dan DPR sampai menemukan formulasi, kita buka jalur yang non-yudisial ini sebagai pengganti KKR. Kalau KKR nunggu UU lagi enggak jadi-jadi. Sementara kita harus segera berbuat," tegas Mahfud.

Sebelumnya, Koalisi Masyarat Sipil mengkritik adanya Keputusan Presiden (Keppres) tentang Pembentukan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu.

Koalisi Masyarakat Sipil menilai, keputusan Jokowi membuat Keppres Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu justru melahirkan sejumlah polemik yang berpotensi membuat impunitas semakin menguat di Indoensia.

Karenanya, mereka mendesak aga Jokowi membatalkan Keppres tentang Pembentukan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu.

"Kami mendesak Presiden RI Membatalkan Keputusan Presiden tentang Pembentukan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu," bunyi keterangan tertulis Koalisi Masyarakat Sipil yang dikutip pada Jumat (19/8/2022).

Rekomendasi