ERA.id - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan, Tim Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia (PPHAM) tidak menutup penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu melalui proses yudisial.
"Tim ini tidak meniadakan proses yudisial," kata Mahfud dalam konferensi pers di Istana Negara, Jakarta, Rabu (11/1/2023).
Dia menjelaskan, berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, pelanggaran HAM berat masa lalu yang terjadi sebelum tahun 2000 bisa diselesaikan melalui pengadilan HAM Ad Hoc atas persetujuan DPR RI.
Menurutnya, hingga saat ini sudah ada empat kasus pelanggaran HAM yang terjadi setelah tahun 2000 yang sudah diproses secara hukum. Namun, Mahkamah Agung memvonis bebas semua terdakwa.
"Kita sudah mengadili empat pelanggaran HAM berat biasa yang terjadi sesudah tahun 2000 dan semuanya oleh Mahkamah Agung ditolak. Semua tersangka dibebaskan karena tidak cukup bukti untuk dikatakan pelanggaran HAM berat," paparnya.
Selain itu, berdasarkan Pasal 46 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia menyebutkan bahwa pelanggaran HAM berat masa lalu tetap bisa diproses secara yudisial tanpa tenggat kadaluwarsa. Artinya, bisa diproses kapanpun.
Oleh karena itu, pemerintah mempersilakan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) bersama DPR RI dan seluruh pihak untuk menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM berat masa lalu melalui proses yudisial.
"Jadi tim ini tidak menutup dan mengalihkan penyelesaian yudisial menjadi non yudisial, bukan. Yang yudisial silahkan jalan," pungkasnya.