Tindak Lanjuti 12 Kasus Pelanggaran HAM Berat, Jokowi Bakal Terbitkan Inpres hingga Bentuk Satgas Baru

| 16 Jan 2023 12:35
Tindak Lanjuti 12 Kasus Pelanggaran HAM Berat, Jokowi Bakal Terbitkan Inpres hingga Bentuk Satgas Baru
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD. (Antara)

ERA.id - Presiden Joko Widodo akan mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) sebagai tindak lanjut atas laporan dan rekomendasi dari Tim Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia (PPHAM). Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, inpres tersebut akan diterbitkan dalam waktu dekat.

"Dalam waktu dekat, presiden akan mengeluarkan inpres," kata Mahfud dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (16/1/2023).

Inpres tersebut ditujukan khusus kepada 17 kementerian dan lembaga negara maupun independen, yang tujuannya untuk segera menyelesaikan rekomendasi-rekomendasi dari Tim PPHAM.

"Inpres khusus untuk menegaskan kepada 17 kementerian dan lembaga negara, plus koordinasi dengan lembaga independen di luar eksekutif untuk meyelesaikan seluruh rekomendasi Tim PPHAM ini," kata Mahfud.

Selain itu, Jokowi juga akan membentuk satuan tugas (satgas) baru untuk menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM berat masa lalu.

Sargas tersebut nantinya bertugas untuk mengawasi 17 kementerian dan lembaga dalam melaksanakan rekomendasi dari Tim PPHAM.

"Presiden juga akan membentuk satgas baru yang akan mengevaluasi dan mengendalikan pelaksanaan dari setiap rekomendasi ini," ucapnya.

Adapun Inpres dan Satgas tersebut masih diracang, namun akan segera diterbitkan paling lambat akhir Januari.

"Nah ini semuanya masih dirancang, mungkin tidak akan lewat dari akhir Januari, ini nanti sudah diumumkan oleh Presiden," kata Mahfud.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengakui adanya berbagai kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat masa lalu yang terjadi di Indonesia sejak 1965.

Hal itu disampaikan usai menerima laporan dari Tim Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia (PPHAM) di Istana Negara pada Rabu (11/1/2023).

"Dengan pikiran yang jernis dan hati yang tulis, saya sebagai kepala negara RI mengakui bahwa pelanggaran hak asasi manusia berat terjadi di berbagai persitiwa," kata Jokowi.

Tercatat ada 12 kasus pelanggaran HAM berat masa lalu yang dipaparkan oleh Jokowi.

Diantaranya yaitu, peristiwa yang terjadi pada periode 1965-1966, peristiwa penembakan misterius (Petrus) tahun 1982-1985, Peristiwa Talangsari di Lampung tahun 1989, Peristiwa Rumoh Geudong dan Pos Sattis di Aceh tahun 1989.

Kemudian peristiwa Penghilangan Orang Secara Paksa tahun 1997-1998, peristiwa kerusuhan Mei 1998, peristiwa Trisakti dan Semanggi I - II tahun 1998-1999, perisitwa pembunuhan dukun santet 1998-1999, peristiwa Simpang KKA di Aceh tahun 1999, peristiwa Wasior di Papua tahun 2001-2022, peristiwa Wamena di Papua taun 2003, dan peristiwa Jambo Keupok di Aceh tahun 2003.

Jokowi mengaku sangat menyesali berbagai kasus dan peristiwa pelanggaran HAM berat di masa lalu. Dia juga menyampaikan rasa simpati dan empatinya kepada para korban beserta keluarga korban.

"Saya sangat menyesali terjadinya pelanggaran HAM berat," kata Jokowi.

Rekomendasi