Komisi III DPR RI Pertanyakan Tugas Kompolnas, Mahfud MD: Kan DPR yang Buat, Kalau Mau Bubarkan Saja

| 22 Aug 2022 17:36
Komisi III DPR RI Pertanyakan Tugas Kompolnas, Mahfud MD: Kan DPR yang Buat, Kalau Mau Bubarkan Saja
Menko Polhukam Mahfud MD (Dok Antara)

ERA.id - Komisi III DPR RI mencecar Kepala Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Mahfud MD terkait kinerja Kompolnas dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Desmond J Mahesa menilai, Kompolnas hanya bertugas sebagai juru bicara (jubir) saja. Menurutnya, jika tugasnya hanya seperti jubir, maka sebaiknya Kompolnas dibubarkan saja.

"Kalau kapasitasnya hanya jubir, ya tidak perlu ada Kompolnas," kata Desmond dalam RDP dan RDPU dengan LPSK, Komnas HAM, dan Kepala Kompolnas di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (22/8/2022).

Demond menilai, Kompolnas hanya bertugas seperti mitra Polri seperti DPR RI. Padahal, menurutnya Kompolnas bisa menjadi pihak yang bisa memerikan rekomendasi demi baiknya Korps Bhayangkara.

"Dalam catatan sebenarnya Kompolnas ini perlu tidak," ujar Desmond.

Menanggapi ucapan Desmond, Mahfud menjelaskan singkat bahwa Kompolnas itu hanya pengawas eksternal Polri. Dia pun menegaskan tak keberatan jika akhirnya Kompolnas dibubarkan karena dinilai tidak bermanfaat.

"Oh terserah, kan bapak yang buat Kompolnas ada ini, kan DPR yang buat, kalau mau bubarkan, bubarkan saja," ujar Mahfud.

Rekomendasi