ERA.id - Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi atau yang dikenal dengan Kak Seto sudah selesai melakukan pertemuan dengan Dirtipidum Bareskrim Brigjen Andi Rian di Bareskrim Polri, Jakarta untuk menanyakan perlindungan ke anak-anak tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Usai dari Bareskrim, Kak Seto akan menuju Mako Brimob Kelapa Dua untuk menemui Ferdy Sambo.
"Dan sekarang ini memang kami akan bertemu dengan salah satu dari orang tua anak-anak ini, dan kami akan meluncur ke Mako Brimob bertemu dengan ayah dari anak-anak ini, pertama untuk mendapatkan izin bertemu dengan putra-putrinya," kata Kak Seto di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (23/8/2022).
Bila mendapat izin, Kak Seto menerangkan dirinya dan tim LPAI akan ke rumah Ferdy Sambo besok.
"Kalau sudah dapat izin, insya Allah besok kami akan menemui anak-anaknya," sambungnya.
Kak Seto menerangkan anak-anak Ferdy Sambo membutuhkan perlindungan. Sebab, sambungnya, kedua orang tua anak mantan Kadiv Propam Polri ini sedang tersandung kasus.
"Kedua orangtuanya juga diambil, jadi berarti anak ini membutuhkan, dan kami ingin langsung bertemu dengan anak-anak itu sendiri. Insya Allah kami akan bisa sampaikan bagaimana kondisinya (anak Ferdy Sambo) dan sebagainya," sambungnya.
Di tempat yang sama, Sekretaris Umum LPAI, Titik Suhariyati menambahkan perlindungan yang diberikan LPAI tidak hanya ke anak-anak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Titik menegaskan LPAI akan berusaha melindungi semua anak-anak dari segala bentuk tindakan kekerasan.
Lebih lanjut, Titik menerangkan Ferdy Sambo dan Putri Candrawati memiliki empat anak. Tiga dari empat anak Ferdy Sambo, masih di bawah umur.
"Tiga (anak Ferdy Sambo dibawah umur). Yang pertama umur 16 (tahun), kemudian 15 (tahun) sama 1,5 (tahun). Itu sebenarnya (anak yang masih) baby itu yang kami sangat (ingin beri perlindungan)," kata Titik.
Sebelumnya, Kak Seto datang ke Bareskrim Polri, Jakarta. Kak Seto datang ke Bareskrim Polri untuk menanyakan perlindungan ke anak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
"Kami di sini hanya menanyakan seberapa jauh langkah dari Polri untuk melindungi warganya sendiri. Artinya warga ini anak (Ferdy Sambo) yang sedang dalam keadaan membutuhkan perlindungan. Jadi kami juga selalu menekankan prinsip bahwa perlindungan anak ini non diskriminasi," kata Kak Seto.
Kak Seto menjelaskan setiap anak wajib dilindungi dari berbagai tindakan kekerasan, baik itu dilakukan orang dewasa maupun anak-anak.
Dia menerangkan anak Ferdy Sambo yang masih kecil ini harus dipisahkan dari kasus yang menjerat orangtuanya.
"Kami melihat atau mendengar bahwa beberapa putra dan putri dan Pak FS ini dalam keadaan tertekan karena mendapatkan perundungan baik secara virtual maupun beberapa tempat, begitu," ungkapnya.
Lebih lanjut, Kak Seto menerangkan anak Ferdy Sambo harus mendapat perlindungan khusus. Dia menjelaskan LPAI siap membantu memberikan perlindungan ke anak Ferdy Sambo bila Bareskrim membutuhkannya.
"Dan ini termasuk anak yang membutuhkan perlindungan khusus. Karena apa? Karena ya harus terpisah dari kedua orang tuanya. Sementara yang masih adalah, ada yang masih kecil masih di SD dan yang paling bungsu masih 1,5 bulan. Ini tentu sangat membutuhkan perlindungan khusus," kata Kak Seto.
"Jadi kalau memang anak terpaksa harus melakukan pendidikan secara informal karena mungkin takut perundungan ini terjadi kepada teman-temannya kami juga siap. Kemudian kalau membutuhkan tim psikolog kami juga siap," imbuhnya.