RKUHP Dikhawatirkan Bikin Penjara Overcrowded, Wamenkumham: Terlalu Bego Kemenkumham Kalau Bikin RUU Seperti Itu

| 23 Aug 2022 18:23
RKUHP Dikhawatirkan Bikin Penjara Overcrowded, Wamenkumham: Terlalu Bego Kemenkumham Kalau Bikin RUU Seperti Itu
Edward Omar Sharif Hiariej (Dok. Biro Humas, Hukum dan Kerjasama Kemenkumham/ Aji)

ERA.id - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy buka suara soal kritikan publik terkait Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang tak menyelesaikan masalah kelebihan kapasitas atau overcrowded di dalam lembaga pemasyarakatan (LP). Sebab, RKUHP dinilai sangat mudah mempidanakan masyarakat.

Eddy menegaskan, Kementerian Hukum dan HAM tidak mungkin gegabah merancang undang-undang jika hasilnya menambah masalah yang kerap dikeluhkan, yaitu kelebihan kapasitas LP.

"Leading sector RKUHP ini adalah Kemenkumham, masalah terbesar di Kemenkumham antara lain adalah overcrowded," ujar Eddy dalam acara Kick Off Diskusi Publik RKUHP di Ayana Midplaza, Jakarta, Selasa (23/8/2022).

"Terlalu bego kementerian ini kalau dia membuat suatu rancangan undang-undang yang tidak bisa menyelesaikan masalahnya. Ini yang harus dipahami," tegasnya.

Eddy lantas menyinggung soal latar belakang pendidikan dirinya dan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly yang merupakan lulusan universitas bergengsi.

Dengan latar belakang pendidikan itu, menurut Eddy, tidak mungkin membuat produk hukum yang tak mampu mengatasi masalah terbesar di kementeriannya.

"Masa sih kita tidak bisa berpikir, terlalu bodoh untuk membuat suatu rancangan undang-undang di mana Kementerian Hukum dan HAM sebagai leading sector tapi tidak bisa mengatasi masalah overcrowded," ucapnya.

Dalam RKUHP, kata Eddy, memang menetapkan pidana denda dan pidana penjara sebagai sebuah konsekuensi hukum. Namun, pidana penjara adalah hukuman yang harus paling akhir ditetapkan.

Oleh karenanya, kata Eddy, dalam RKUHP disebutkan bahwa hakim wajib menerapkan ketentuan pidana yang lebih ringan seperti kerja sosial dan pengawasan. Dengan begitu, masalah kelebihan kapasitas di dalam LP pun dapat teratasi.

"Kalau ancaman pidana itu tidak lebih dari lima tahun, maka pidana pengawasan. Kalau tidak lebih dari tiga tahun, maka pidana kerja sosial. Jadi itu sangat membantu untuk mengurangi overcrowded," kata Eddy.

"Karena itu berulang-ulang kali dalam sosialisasi, saya selalu menyerukan, tolong dibaca betul Buku I dulu, baru anda mengkritik," tegasnya.

Rekomendasi