ERA.id - Kepala Pusat Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Djoko Pudjirahardjo mengungkapkan bahwa pembahasan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUP) belum akan dibahas dalam waktu dekat.
Pemerintah menargetkan, pembahasan baru dimulai pada Juni 2022.
Menurut Djoko, pembahasan RKUHP akan dilanjutkan setelah pemerintah dan DPR RI menyelesaikan revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker) dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU PPP).
"Rencananya RKUHP akan dilanjutkan pembahasannya, informasinya kira-kira akan mulai Juni. Karena DPR sedang kosentrasi untuk menyelesaikan revisi UU Ciptaker dan UU 12/2011," kata Djoko dikutip dari kanal YouTube Komnas HAM, Jumat (8/4/2022).
Djoko mengatakan, revisi UU Ciptaker dan UU PPP merupakan rancangan perundang-undangan yang masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2022.
Karena itu, pembahasan RKUHP baru akan dilakukan setelah kedua revisi UU tersebut rampung.
"Diharapkan setelah dua UU yang jadi prioritas selesai, mungkin baru akan dibahas RUU lainnya, termasuk RKUHP," kata Djoko.
RKHUP belakangan menjadi sorotan saat pemerintah dan DPR RI membahas Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Dalam rapat Panitia Kerja (Panja) RUU TPKS, sejumlah anggota dewan khawatir dan meragukan RKUHP tak kunjung disahkan. Sebabnya, sejumlah materi dalam RUU TPKS dihapuskan dengan alasan sudah tercantum dalam RKUHP, salah satunya yaitu terkait dengan aborsi dan pemerkosaan.
Namun, keraguan itu sedikit ditepis oleh kil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy mengungkapkan bahwa RKUHP akan disahkan menjadi undang-undang, paling lambat pada Juni 2022.
"Jadi soal KUHP itu, berulang kali kami katakan bahwa itu sudah persetujuan tingkat pertama. Dan kami sudah bertemu intensif dengan Komisi III sebagai mitra Kementerian Hukum dan HAM, paling lambat Juni sudah harus disahkan," kata Eddy, Senin (4/4).
"Jaminan (RKUHP disahkan Juni), ini permintaan Komisi III," tambahnya.
Eddy mengatakan pembahasan RKUHP tidak akan lagi ada perubahan signifikan lantaran sudah disepakati pada tingkat pertama.
"Jadi karena ini sudah persetujuan tingkat pertama, jadi itu sudah tidak akan lagi diutak-atik," kata Eddy.
Sementara pembahsan lanjutan revisi UU PPP baru dimulai hari ini, Jumat (8/4). DPR RI menargetkan, revisi UU PPP bisa rampung sebelum masa sidang ini berakhir pada 15 April 2022.
Kami juga pernah menulis soal Kemenkumham Bangun Lapas Super Maximum Security di Nusa Kambangan Khusus Bandar Narkoba dan Teroris Kamu bisa baca di sini.
Kalo kamu tahu informasi menarik lainnya, jangan ketinggalan pantau terus kabar terupdate dari ERA dan follow semua akun sosial medianya!