Ogah Temui Demo Mahasiswa di Gedung DPR, Wamenkumham: Mereka Pernah Kita Undang Tapi Enggak Dateng, Ngapain Ditemuin

| 28 Jun 2022 17:21
Ogah Temui Demo Mahasiswa di Gedung DPR, Wamenkumham: Mereka Pernah Kita Undang Tapi Enggak Dateng, Ngapain Ditemuin
Demo mahasiswa di depan gedung DPR RI. (Ilham/ERA.id)

ERA.id - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy tak mau menemui mahasiswa yang tengah menggelar demo di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta. Aksi massa itu berkaitan dengan penolakan pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).

Adapun Eddy baru saja menghadiri rapat sekaligus pengambilan keputusan tingkat pertama tiga Rancangan Undang-Undang (RUU) terkait daerah otonomi baru (DOB) Papua bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (28/6/2022).

"Enggak.. Enggak. Kan kita sudah undang (mahasisawa), mereka enggak dateng, ngapain ditemuin," kata Eddy.

Eddy menuturkan, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) sebelumnya sempat menggelar pertemuan dan mengundang sejumlah kelompok masyarakat termasuk forum pimpinan redaksi (pemred) hingga Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) dari seluruh Indonesia.

Pertemuan itu digelar di Hotel Grand Melia, Jakarta pada Kamis (23/6), khusus untuk membahas RKUHP. Namun, BEM tidak memenuhi undangan tersebut.

"Kan Kemenkumham mengundang koalisi masyarakat sipil, pemred dan BEM. Mereka (BEM) ga mau dateng. BEM Seluruh Indonesia lho kita undang," kata Eddy.

"Aliansi datang. Teman-teman koalisi datang, pemred datang. Teman-teman BEM enggak mau dateng, ya sudah," imbuhnya.

Eddy mengaku tak mengetahui alasan para mahasiswa tidak memenuhi undangan tersebut. "Ya tanya mereka (alasan kenapa tidak datang)," kata Eddy.

Para mahasiswa kembali menggelar demo di DPR pada hari ini karena tuntutan mereka soal RKUHP belum dipenuhi. Demonstrasi ini akan digelar mulai pukul 13.00 di depan gedung DPR, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Pusat.

Mereka mengatakan, tuntutan yang tak direspons itu, adalah draf RKUHP yang belum dapat diakses oleh publik dan pembahasan pasal-pasal yang melanggar kebebasan berpendapat dan berekspresi warga negara masih tidak dibuang.

Rekomendasi