Jika RKUHP Disahkan, Pemerintah Sebuh Butuh 2 Tahun untuk Masa Transisi

| 24 Aug 2022 07:05
Jika RKUHP Disahkan, Pemerintah Sebuh Butuh 2 Tahun untuk Masa Transisi
Ilustrasi mahasiswa menolak RKUHP (VOI.id)

ERA.id - Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) batal disahkan untuk kesekian kalianya. Pemerintah kembali melakukan sosialisasi.

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy menyebut, tidak mudah membuat undang-undang yang disepakati oleh semua pihak. Karenanya, pemerintah terus mencari jalan tengah.

"Membuat KUHP yang multietnis, multireligi, multikultural bukan hal yang mudah dan tidak mungkin memperoleh satu rumusan yang hanya disepakati satu kelompok saja. Kita pasti mencari jalan tengah," kata Eddy dalam acara Kick Off Diskusi Publik RKUHP di Ayana Midplaza, Jakarta, Selasa (23/8/2022).

Eddy menjelaskan, RKUHP sebenanrnya sudah pernah disosialisasikan kepada publik di 12 kota besar di Indonesia. Hasil sosialisasi pun sudah dituangkan ke dalam draf terbaru.

Sementara di tingkat DPR RI, RKUHP sudah masuk dalam daftar program legiaslasi nasioanal (prolegnas).

"Pasca sosialisasi dan diskusi publik di 12 kota besar di Indonesia. Kita selalu mengundang diskusi, kita memperbaiki, itu masuk dalam prolegnas," kata Eddy.

Menurut Eddy, jika nantinya RKUHP disahkan, pemerintah dan perangkat penegak hukum lainnya memerlukan waktu dua tahun untuk masa transisi agar KUHP baru berlaku efektif.

"Pada akhirnya kalau sudah disahkan kita butuh waktu dua tahun untuk masa transisi," kata Eddy.

Untuk diketahui, Presiden Joko Widodo memerintahkan jajaran menterinya untuk melakukan sosialisasi, khsusunya terkait 14 isu krusial dalam RKUHP.

Sebelumnya, pemerintah dan DPR RI menargetkan RKUHP dapat disahkan sebelum HUT ke-77 RI pada 17 Agustus 2022 mendatang.

"Tadi bapak Presiden memerintahkan atau meminta kepada kami dari pemerintah untuk mendiskusikan lagi secara masif dengan masyarakat, untuk memberi pengertian dan justru minta pendapat dan usul-usul dari masyarakat," kata Mahfud dalam konferensi pers yang disiarkan di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (2/8).

Mahfud menjelaskan, alasan pemerintah kembali melakukan sosialisasi RKUHP karena, hukum yang berlaku merupakan cermin kesadaran hidup masyarakat.

"Sehingga, hukum yang akan diberlakukan itu juga harus mendapat pemahaman dan persetujuan dari masyarakat. Itu hakikat demorkasi dalam konteks pemberlakuan hukum," kata Mahfud.

"Intinya itu, seluruh yang akan kita lakukan itu adalah dalam rangka menjaga ideologi negara dan integritas negara kita. Integritas ketata pemerintah kita, integritas ketatanegaraan kita di bawah sebuah idelogi negara dan konstitusi yang kokoh," paparnya.

Untuk diketahui, 14 isu krusial yang akan kembali disosialisasikan kepada pemerintah antara lain yaitu living law, pidana mati, harkat dan martabat presiden/wakil presiden, santet, dokter gigi, unggas yang merusak pekarangan, contempt of court, advokat curang, penodaan agama, penganiayaan hewan, kontrasepsi, penggelandangan, aborsi, dan tindak pidana kesusilaan dan terhadap tubuh.

Dari hasil penyempurnaan yang dilakukan pemerintah, terdapat beberapa poin yang dihapus diantaranya terkait dokter gigi dan advokat curang. Selain itu, ditambahkan beberapa poin baru yaitu mengenai penadahan, penerbitan dan percetakan.

Rekomendasi