ERA.id - Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy menilai, masa peralihan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) saat nanti sudah disahkan menjadi undang-undang, idealnya selama tiga tahun.
Hal tersebut merespon usulan anggota Komisi III DPR RI supaya masa peralihan KUHP diperpanjang dari dua tahun menjadi tiga tahun.
"Tiga tahun menurut saya ideal," kata Eddy di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (9/11/2022).
Eddy mengatakan, awalnya pemerintah memang sudah mengusulkan agar masa peraliahan selama tiga tahun. Namun, DPR RI minta diturunkan menjadi dua tahun.
Menurutnya, pemerintah tak masalah jika masa peralihan RKUHP lebih lama dari tiga tahun. Sebab, pemerintah perlu mempersiapkan aturan turunan setelah suatu undang-undang disahkan.
Selain itu, pemerintah juga perlu memastikan kesiapan aparat penegak hukum.
"Jangankan tiga tahun, lima tahun pun enggak apa-apa. Karena kita harus mempersiapkan kan berbagai aturan turunan dan yang paling penting adalah kesiapan aparat," ucapnya.
Sebagai informasi, pemerintah telah menyelesaikan dialog publik dan sosialisasi RKUHP di 11 kota di Indonesia. Hasilnya, terdapat perubahan dalam draf terbaru RKUHP.
Diantaranya jumlah pasal menjadi 627 pasal dari sebelumnya 632 pasal. Selain itu ada lima pasal yang dihapus.
Draf RKUHP terbaru versi 9 November 2022 sudah diserahkan pemerintah kepada DPR RI. Pembahasan lanjutkan akan dilakukan pekan depan.