DPR: Setelah Disahkan, RKUHP Baru Berlaku 3 Tahun Kemudian

| 08 Dec 2022 21:43
DPR: Setelah Disahkan, RKUHP Baru Berlaku 3 Tahun Kemudian
Ilustrasi (Antara)

ERA.id - Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) telah resmi disahkan sebagai undang-undang oleh DPR RI. Meski begitu, perundang-undangan tersebut belum resmi berlaku.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, KUHP baru berlaku efektif setelah tiga tahun sejak diundangkan. Sebab, harus ada masa transisi untuk penyesuaian peraturan pemerintah.

"Untuk KUHP karena ada penyesuaian pertauran pemerintah, jadi tiga tahun baru berlaku," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/12/2022).

Adapun DPR RI belum bersurat kepada Istana Kepresidenan pasca mengesahkan KUHP untuk diundangkan dan ditandatangani Presiden Joko Widodo.

"Masih dalam proses pengecekan administrasi, jadi masih belum (dikirim ke Istana Kepresidenan)," kata Dasco.

Terkait masih banyaknya penolakan maupurn kritikan terhadap KUHP, baik dari dalam maupun luar negeri, Dasco mengaku cukup memahaminya. Oleh karena itu, DPR RI juga akan membentuk satuan tugas atau task force untuk membantu pemerintah mensosialisasikan KUHP.

Sosialisasi KUHP, kata Dasco, tidak hanya dilakuan di dalam negeri saja, tetapi juga hingga ke luar negeri.

"Ini saya pahami bahwa dinamika yang terjadi ini karena memang kita perlu sosialisasikan bukan cuma ada di internal di Indonesia, tapi juga di luar negeri," katanya.

Namun, pengesahan KUHP masih mendapat kritikan tak hanya di dalam negeri, tetapi juga dunia internasional. Amerika Serikat misalnya, menyebut bahwa KUHP berpotensi mengancam invetasi asing di Indonesia.

Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly mengatakan, KUHP tinggal menunggu diundangkan dan ditandatangani Presiden Joko Widodo setelah disahkan sebagai undang-undang oleh DPR RI.

Dia bilang, DPR RI akan segera mengirimkan hasil pengesahan KUHP kepada Jokowi.

"Sudah disahkan oleh DPR, nanti DPR akan mengirim kepada presiden. Kita menunggu pengundangannya, ditandatangani oleh presiden," kata Yasonna di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (6/12).

Berdasarkan Pasal 624 draf RKUHP versi 30 November 2022 disebutkan, KUHP mulai berlaku setelah tiga tahun sejak diundangkan.

Berdasarkan pasal tersebut, Yasonna mengatakan, pemerintah memiliki cukup waktu untuk mensosialisasikan KUHP. Khususnya terhadap aparat penegak hukum seperti jaksa, hakim, maupun polisi.

"Ada tiga tahun untuk sosialisasi KUHP ini. Saya kira kita akan bentuk tim dan akan dikirim ke daerah-daerah, termasuk penegak hukum, baik polisi, jaksa, pengadilan, juga kepada kampus-kampus dan komunitas lainnya yang perlu paham," ucapnya.

Rekomendasi