Buntut Kasus Ferdy Sambo, Kapolri: Masyarakat yang Menemukan Ada Anggota Polisi Melanggar Bisa Lapor ke Saya!

| 25 Aug 2022 07:36
Buntut Kasus Ferdy Sambo, Kapolri: Masyarakat yang Menemukan Ada Anggota Polisi Melanggar Bisa Lapor ke Saya!
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo (Antara)

ERA.id - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengakui institusi Polri masih banyak kekurangan dan perlu dilakukan perbaikan. Listyo juga mengakui, masih ada personel Polri yang melakukan pelanggaran.

Untuk menindaklanjuti personel Polri yang melakukan pelanggaran, Listyo mengatakan masyarakat bisa langsung mengadu kepada dirinya.

"Dan kami juga tentunya akan membuka ruang pengaduan. Ada humas presisi, ada propam presisi, dan kami sendiri juga punya beberapa akun, (ada) akun resmi saya dan masyarakat bisa melapor baik di Instagram, Facebook, maupun di Tiktok dan Twitter, sehingga kemudian apabila ada pelanggaran yang dilakukan oleh anggota bisa dilaporkan," kata Listyo saat rapat kerja bersama Komisi III DPR, di Gedung DPR/MPR, Jakarta, Rabu (24/8/2022).

"Apakah itu pungli, ataukah hal-hal yang sifatnya mungkin selama ini masyarakat merasakan bahwa prosesnya keberpihakan, terus kemudian prosesnya lambat-lambat, bisa dilaporkan langsung dan pasti akan kita teruskan ke wilayah yang menangani. Dan kita akan pantau," sambungnya.

Listyo menambahkan Polri komitmen untuk melakukan perbaikan. Dia pun menegaskan anggota Polri yang kedapatan terjerat kasus narkoba akan langsung dicopot dan diproses sesuai hukum yang berlaku.

"Bahwa kami dalam posisi yang akan menindak tegas terhadap setiap pelanggaran yang terkait masalah-masalah tersebut," ungkapnya.

Mantan Kabareskrim Polri ini lalu bicara mengenai masalah perjudian, khususnya terkait ramainya perihal "Kekaisaran Sambo dan Konsorsium 303". Listyo menyatakan pendalaman masih dilakukan penyidik.

"Namun di sisi lain, saya tegaskan bahwa terkait masalah judi. Ini sebenarnya pengungkapannya satu tahun ini dari Januari sampai Agustus, itu kita telah mengungkap kurang lebih 641 (kasus) judi online, dan 1.408 perkara judi konvensional. Jadi ada kurang lebih (sudah ada) 3.296 tersangka," kata Kapolri.

Rekomendasi