ERA.id - Irjen Ferdy Sambo mengajukan banding usai diputuskan dipecat secara tidak hormat dari sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP). Pengacara Brigadir Yosua (Brigadir J), Kamaruddin Simanjuntak menilai pengajuan banding Ferdy Sambo merupakan akal-akalannya saja.
"Itu akal-akalan dia supaya dia tetap jadi anggota polisi dan tetap mendapatkan hak-hak pensiun," kata Kamaruddin Simanjuntak di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (26/8/2022).
Meski begitu, dia menerangkan proses banding merupakan hak Ferdy Sambo. Kamaruddin menambahkan pihaknya juga ingin agar surat pengunduran diri sebagai anggota kepolisian yang diajukan Ferdy Sambo dihiraukan.
"Tetapi kita tetap berharap supaya (Ferdy Sambo) PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat)," jelasnya.
Sebelumnya, Ferdy Sambo mengajukan banding dari pemecatannya sebagai anggota kepolisian dari sidang KEPP. Polri menegaskan banding yang diajukan Ferdy Sambo bersifat final.
"Jadi keputusan banding adalah keputusan final dan mengikat. Sudah tidak ada lagi upaya hukum lagi," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/8/2022).
Dedi menambahkan Polri tak akan memberlakukan ketentuan Peninjauan Kembali (PK) yang tercantum dalam Peraturan Kepolisian Republik Indonesia (Perpol) Nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri dalam kasus Ferdy Sambo.
"Khusus untuk kasus Irjen FS, banding adalah keputusan final dan mengikat. Tidak berlaku itu, tidak berlaku PK," Dedi kembali menegaskan.
Jenderal bintang dua ini menambahkan Sambo memiliki waktu 3 hari untuk mengajukan banding dalam bentuk banding tertulis. Dedi menerangkan hasil banding Ferdy Sambo akan disampaikan di lain waktu.
"Nanti divkum (divisi hukum) secara tertutup akan memutuskan dan nanti akan melaporkan kepada bapak Kapolri. Nanti akan kita sampaikan hasilnya," ucap Dedi.
Ferdy Sambo sebelumnya resmi dipecat secara tidak hormat dari Polri lantaran bersalah melakukan pelanggaran dalam kasus kematian Brigadir J.
Pemecatan tersebut merupakan hasil putusan dari sidang etik yang digelar Kamis (26/8/2022) terhadap Ferdy Sambo.
Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Ahmad Dofiri yang memimpin sidang etik mengatakan Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar sumpah dan jabatan serta kode etik profesi anggota Polri.
"Menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," jelas Komjen Ahmad Dofiri.