ERA.id - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan kasus pembunuhan Brigadir Yosua (Brigadir J) sudah memasuki babak akhir. Proses pemeriksaan terhadap tersangka utama dari kasus ini, Irjen Ferdy Sambo, sudah hampir diselesaikan.
"Yang jelas proses Ferdy Sambo, pemeriksaan sudah mendekati penyelesaian. Kita sudah melaksanakan koordinasi berkas untuk segera diselesaikan terkait kekurangan-kekurangan yang ada karena terkait berkas sudah kita kirim," kata Listyo di Bundaran Hotel Indonesia (HI), Minggu (28/8/2022).
"Untuk kasus utamanya, Pak FS sendiri, (berkasnya) sudah mendekati lengkap ya. Tinggal kita lihat Minggu depan, kalau sudah dinyatakan oleh jaksa selesai, artinya berkas sudah bisa kita limpahkan," ujar Listyo kembali menjelaskan.
Listyo menerangkan penyidik saat ini sedang memproses kasus turunan dari kematian Brigadir J, yakni mengenai obstruction of justice yang dilakukan personel Polri.
Namun, mantan Kabareskrim Polri ini tidak merinci sudah ada berapa personel Polri yang tersandung obstruction of justice dari kasus ini. "Tinggal kita menambah beberapa yang kemarin kita tetapkan untuk obstruction of justice. Tentunya ini sekarang sedang berproses," ucapnya.
Pengunduran diri Ferdy Sambo ditolak
Pada Kamis (25/8/2022) kemarin, Ferdy Sambo menjalani sidang komisi kode Polri (KKEP) atau sidang etik. Diketahui, sebelum mantan Kadiv Propam Polri menjalani sidang etik, dirinya mengajukan surat pengunduran diri sebagai anggota polisi.
Jenderal Listyo membenarkan surat pengunduran diri yang diajukan Ferdy Sambo ditolak. "Tentunya ada aturannya (mengapa ditolak). Dan kemudian kan memang kita melihat bahwa ini harus diselesaikan diproses sidang KKEP. Kemarin kita sudah dengar bahwa putusan dari sidang PTDH (pemecatan tidak dengan hormat)," kata Listyo.
Kapolri menambahkan Ferdy Sambo mengajukan banding dari hasil putusan sidang KKEP. Dia menerangkan, banding yang diajukan Sambo merupakan haknya.
Listyo pun menerangkan banding yang diajukan Ferdy Sambo merupakan bagian dari proses sidang etik. Hasil dari banding yang diajukan tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, kata dia, akan diputuskan kemudian hari.
"Tentunya yang bersangkutan punya hak untuk mengajukan banding. Dan semua itu bagian dari proses. Nanti akan ada putusan lagi terkait dengan masalah permohonan yang bersangkutan," jelasnya.