ERA.id - Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Udara (Kadispen AU), Marsekal Pertama Ardi Syahri membantah bahwa Pusat Koperasi Angkatan Udara (Puskopau) Pangkalan Udara (Lanud) Halim Perdanakusuma pernah menjadi pemilik Oriental Circus Indonesia (OCI). Kelompok sirkus itu tidak pernah tercatat sebagai unit usaha pihak Puskopau Halim.
Hal itu mengklarifikasi temuan Komnas HAM terkait kasus dugaan kekerasan dan eksploitasi mantan pegawai OCI.
"OCI bukan merupakan unit usaha milik Puskopau Lanud Halim Perdanakusuma. Puskopau tidak pernah memiliki ataupun mengelola kegiatan sirkus dimaksud," kata Ardi dalam keterangannya, Kamis (24/4/2025).
Dia menjelaskan, kererkaitan antara Puskopau Lanud Halim Perdanakusuma dengan OCI hanya sebatas kerja sama operasional terbatas. Dalam hal ini, Puskopau hanya membantu surat menyurat apabila kelompok sirkus itu hendak menggelar pertunjukan.
Bentuk kerja sama itu, menurutnya, berbeda dengan kepemilikan seperti yang disampaikan pihak Komnas HAM.
"Yang pernah terjadi pada masa lalu adalah bentuk kerja sama operasional terbatas, terutama dalam bentuk dukungan pengurusan surat-surat izin melaksanakan pertunjukkan," kata Ardi.
"Kerja sama ini dilakukan secara terbuka dan bertujuan semata-mata untuk mempermudah akses dan kelancaran pelaksanaan pertunjukan OCI yang digelar untuk masyarakat umum, bukan sebagai bentuk kepemilikan," sambungnya.
Untuk meluruskan hal ini, Ardi menegaskan, TNI AU siap membantu memberikan keterangan dan penelusuran fakta bersama Komnas HAM. Hal ini merupakan komitmen pihaknya dalam menegakan prinsip-prinsip hak asasi manusia (HAM).
"Apabila dibutuhkan, TNI AU siap memberikan keterangan tambahan secara transparan dan kooperatif untuk membantu penelusuran fakta secara adil dan berimbang," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, Komnas HAM mengungkapkan bahwa TNI Angkatan Udara (AU) pernah tercatat sebagai pemilik Oriental Circus Indonesia (OCI). Temuan itu akan ditindaklanjuti.
Hal itu disampaikan Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro dalam audiensi dengan Komisi XIII DPR dan mantan pegawai OCI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (23/4/2025).
"Komnas HAM juga menerima SK Nomor SKep/20/VII/1997 tentang Pokok-pokok Organisasi dan Prosedur Pusat Koperasi Pangkalan TNI AU Halim Perdana Kusuma yang pada pasal 10 huruf (a) terkait Unit Usaha Jasa Niaga Umum milik Puskopau salah satunya Sirkus," katanya.
Ditemui usai audiensi, Atnike mengatakan, dokumen itu merupakan temuan Komnas HAM. Di dalamnya disebutkan bahwa OCI pernah berada di bawah Pusat Koperasi Pangkalan Udara (Puskopau) TNI AU Halim Perdana Kusuma.
"Itu ada surat keterangan yang ditemukan oleh Komnas HAM terkait keterkaitan badan hukum Puskopau salah satunya kepemilikan atas sirkus," kata Atnike.
Komnas HAM akan kembali melakukan penelusuran terhadap kasus-kasus pada 1997, terutama dari temuan pihaknya. Termasuk yang berkaitan dengan OCI.