ERA.id - Polri telah selesai memeriksa mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dari kasus dugaan obstruction of justice dari kasus pembunuhan Brigadir Yosua (Brigadir J).
Ferdy Sambo pun ditetapkan menjadi tersangka dari kasus ini.
"Info terakhir dari penyidik, malam ini tersangka obstruction of justice bertambah menjadi 7 orang. (Ketujuh tersangka itu adalah) Irjen FS, Brigjen HK, Kombes ANP, AKBP AR, Kompol CP, Kompol BW, dan AKP IW," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (01/09/2022).
Sebelumnya, Polri mengklarifikasi tersangka kasus obstruction of justice atau menghalang-halangi penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J). Irjen Ferdy Sambo, belum menjadi tersangka kasus obstruction of justice.
"(Betul Ferdy Sambo belum jadi tersangka). Untuk FS hari ini masih menjalani pemeriksaan oleh ditsiber (Bareskrim Polri) terkait dugaan obstruction of justice," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dihubungi, Kamis (01/09/2022).
Dedi menerangkan keenam tersangka kasus obstruction of justice itu adalah Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Raman Arifin, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, dan AKP Irfan Widyanto.
Jenderal bintang dua ini pun menerangkan keenam anggota polisi ini ditetapkan menjadi tersangka karena merusak barang bukti dari kasus pembunuhan Brigadir J.
"Peran yang enam orang tersangka obstruction of justice, satu merusak barang bukti HP (dan) CCTV. Dua, menambahkan barang bukti di TKP. Intinya itu," ungkap Dedi.
Seperti diketahui, divisi Propam Polri kembali menggelar sidang etik kepada anggota Polri yang menjadi tersangka obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir J.
Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto mengatakan, sidang etik tersebut dimulai hari ini dengan menyidangkan Kompol Chuk Putranto.
"Divisi Propam juga akan segara menyidangkan kode etik terhadap keenam orang tersebut. Bahkan hari ini sudah mulai terhadap Kompol CP sedang dilaksanakan sidang kode etik," kata Agung di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Kamis (1/9/2022).
Adapun enam tersangka obstruction of justice yang dimaksud yaitu mantan Kepala Divisi Propam Irjen Ferdy Sambo, mantan Karopaminal Divisi Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan, mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri Kombes Agus Nurpatria.
Kemudian mantan Wakaden B Biropaminal Divisi Propam PolriAKBP Arif Rahman Arifin, mantan Ps. Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri Kompol Baiquni Wibowo, dan mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuk Putranto.
Agung mengatakan, sidang etik terhadap enam orang tersebut akan digelar mulai hari ini hingga tiga hari mendatang.
"Kemudian besok itu sampai dengan tiga hari ke depan. Jadi semuanya akan dilakukan sidang kode etik, termasuk pemberkasannya," kata Agung.