PPKM Diperpanjang hingga 3 Oktober, Seluruh Daerah Berstatus Level 1

| 06 Sep 2022 10:22
PPKM Diperpanjang hingga 3 Oktober, Seluruh Daerah Berstatus Level 1
Ilustrasi covid-19 (Era.id)

ERA.id - Pemerintah memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di seluruh Indonesia hingga 3 Oktober 2022.

Aturan mengenai perpanjangan PPKM ini tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 42 Tahun 2022 untuk Jawa Bali, dan Instruksi Mendagri Nomor 43 Tahun 2022 untuk Luar Jawa Bali.

"Pemerintah kembali memperpanjang PPKM walaupun kondisi Covid-19 selama seminggu terakhir mengalami tren penurunan," ujar Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan, Safrizal ZA melalui keterangan tertulis, Selasa (6/9/2022).

Safrizal mengatakan, aturan PPLM dalam Inmendagri terbaru sebenarnya tidak jauh berbeda dengan aturan sebelumnya. Namun, berdasarkan l masukan dari para ahli seluruh daerah di Indonesia berstatus PPKM Level 1 walaupun positivity rate masih di atas standar WHO.

"Hasil assessment PPKM kali ini dan berdasarkan pertimbangan para ahli masih ditetapkan seluruh daerah di Indonesia berada di Level 1. Namun kita tetap harus terus waspada karena hingga saat positivity rate kita selama 30 hari ke belakang masih di atas standar normal yang ditetapkan WHO yaitu lima persen," kata Safrizal.

Di samping itu, terdapat penyesuaian pintu masuk PPLN yang disesuaikan dengan Addendum SE Satgas Covid-19 Nomor 25 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19, yakni hanya ada di Bandara Seokarno Hatta Prov. Banten, Bandara Juanda Prov. Jawa Timur, Bandara Ngurah Rai Prov. Bali, Bandara Hang Nadim Prov. Kepulauan Riau, Bandara Sam Ratulangi Prov. Sulawesi Utara, Bandara Zainudin Abul Madjid Prov. NTB, Bandara Kualanamu Prov. Sumatera Utara, Bandara Internasional Yogyakarta Prov. DIY, Bandara Sultan Iskandar Muda Prov. Aceh, Bandara Minangkabau Prov. Sumatera Barat, Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan Prov. Kalimantan Timur, Bandara Sultan Syarif Kasim II Prov. Riau, Bandara Kertajati Prov. Jawa Barat, Bandara H.A.S. Hanandjoeddin di Prov. Kepulauan Bangka Belitung dan Bandara Sentani Prov. Papua.

Safrizal juga menegaskan dengan adanya regulasi terbaru bahwa pelaku perjalanan dengan transportasi kereta api dan pesawat dengan syarat vaksin booster, pemerintah daerah harus terus berkolaborasi untuk meningkatkan tingkat vaksinasi dosis lanjutan.

"Setiap kesempatan tak henti-hentinya kami memberikan penekanan pentingnya percepatan vaksin dosis lanjutan (booster) yang capaian secara nasional masih dibawah angka 30 persen. Para Kepala Daerah terus kami himbau untuk bersinergi dengan seluruh pihak, mengampanyekan kembali vaksinasi khususnya untuk dosis lanjutan di pusat keramaian masyarakat," pungkasnya.

Rekomendasi