ERA.id - Komisi I DPR RI dan pemerintah sepakat membawa Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) ke Rapat Paripurna terdekat untuk disahkan sebagai undang-undang.
Kesepakatan itu diambil dalam pengambilan keputusan tingkat I antara Komisi I DPR RI dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (7/9/2022).
"Kami minta persetujuan Bapak-Ibu anggota Komisi I. Apakah RUU tentang Perlindungan Data Pribadi dapat kita setujui, selanjutnya dibawa ke pembicaraan tingkat II untuk disahkan menjadi undang-undang," tanya Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid.
"Setuju," jawab anggota Komisi I DPR RI.
Sembilan fraksi menyetujui pengambilan keputusan tingkat I atas RUU PDP. Pengesagan RUU PDP akan dilakukan di tingkat II dalam Rapat Paripurna terdekat.
Sementara Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate mengatakan, RUU PDP bertujuan untuk melindungi data pribadi masyarakat Indonesia. Dia menegaskan, hal ini menjadi tanggung jawab negara dalam menjamin dan melindungi warga negaranya.
"Untuk menjamin hak warga negara atas perlindungan data pribadi dan menumbuhkan kesadaran masyarakat, serta menjamin pengakuan dan penghormatan atas pentingnya perlindungan data pribadi," ujar Johnny.
Sebagai informasi, RUU PDP sudah diperpanjang sebanyak empat kali, yaitu September 2020, Juni 2021, Oktober 2021, dan 5 Juli 2022.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan dalam rapat paripurna ke-27 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2021-2022 mengatakan alasan pembahasan RUU PDP kembali diperpanjang lantaran RUU tersebut terkendala teknis yang harus segera dicarikan solusinya.