16 Anggota Polri yang Dipatsus Kasus Brigadir J Sudah Bebas dan Berdinas di Yanma

| 09 Sep 2022 18:51
16 Anggota Polri yang Dipatsus Kasus Brigadir J Sudah Bebas dan Berdinas di Yanma
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo (ERA.id/Sachril)

ERA.id - Sebanyak 16 anggota Polri yang ditahan di tempat khusus (Patsus) karena dugaan tidak profesional dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat kini sudah bebas. 

"Yang di Patsus kalau nggak salah sudah selesai semuanya (keluar)," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (9/9/2022).

Mereka akhirnya dimutasi dan berdinas di Yanma Polri. Sedangkan, anggota Polri yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J mereka tetap ditahan.

"Kecuali yang tersangka tindak pidana, secara pidananya kan ditahan," katanya. 

Sekedar informasi, untuk tersangka kasus pembunuhan berencana yang merupakan anggota Polri, antara lain, Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, dan Bripka Ricky Rizal.

Sementara untuk tersangka obstruction of justice antara lain, Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nur Patria, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, AKBP Arif Rahman, AKP Irfan Widyanto.

Sebelumnya, penyidik Inspektorat Khusus (Itsus) menempatkan 16 perwira Polri di tempat khusus atas dugaan pelanggaran etik kepolisian, karena tidak profesional dalam menangani tempat kejadian perkara penembakan Brigadir J di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Rekomendasi