ERA.id - Hakim merasa aneh dengan hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) sejumlah anggota polisi yang dinyatakan tidak profesional dalam menjalankan tugasnya ketika menangani kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).
Hal ini dikatakan hakim saat memeriksa eks Kasubnit 1 Unit 1 Krimum Polres Metro Jaksel - Aipda Arsyad Daiva Gunawan.
Awalnya, hakim menanyakan apakah Arsyad masih berdinas di Polres Metro Jakarta Selatan atau sudah dimutasikan ke Yanma Polri.
"Saudara masih di Polres Jaksel?" tanya hakim.
"Sudah tidak, kami sudah dimutasi ke Yanma Polri," balas Arsyad.
Hakim pun menanyakan kesalahan Arsyad hingga dimutasi ke Yanma Polri. Kepada majelis hakim, Arsyad mengaku disanksi karena dinyatakan tidak profesional dalam menjalankan tugasnya.
Hakim pun merasa aneh putusan sidang KKEP ini. Sebab, sambungnya, para penyidik Polres Jaksel yang dimintai keterangan saat persidangan mengaku mendapat intervensi dari sejumlah anggota Divisi Propam Mabes Polri ketika melakukan olah TKP dan pengamanan barang bukti.
Arsyad pun diminta jujur, namun mantan penyidik Polres Jaksel ini tak berani menjawab.
"Jujur, saya sendiri merasa aneh dengan putusan itu, tanpa saya bermaksud campur tangan. Kalau cerita kalian seperti itu, dimana ketidakprofesionalnya sementara kalian di bawah tekanan. Saudara tidak menyampaikan seperti itu ketika sidang etik?" hanya hakim. Arsyad hanya diam atau tak menjawab pertanyaan hakim.
"Tidak berani (menjawab)," tanya hakim.
"Siap," kata Arsyad.