ERA.id - Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menyidang Kepala Sub Direktorat Remaja, Anak dan Wanita (Kasubdit Renakta) Polda Metro Jaya AKBP Pujiyarto dan Wakil Direktur Kriminal Umum (Wadirkrimum) Polda Metro Jaya, AKBP Jerry Raymond Siagia.
Kedua orang itu menjalani sidang etik Polri karena tidak profesional dalam menindaklanjuti laporan polisi (LP) istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi mengenai dugaan pelecehan seksual dan percobaan pembunuhan yang dilakukan Brigadir Yosua (Brigadir J). LP itu akhirnya di SP3 oleh Bareskrim Polri.
"Ini LP yang terkait masalah percobaan pembunuhan yang dilaporkan dan dugaan pelecehan seksual. Ini ditangani yang bersangkutan tidak profesional dan LP tersebut oleh Bareskrim sudah diberhentikan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol, Dedi Prasetyo di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat, (09/09/2022).
Dedi menambahkan, sebanyak tiga orang saksi dihadirkan dalam sidang etik AKBP Pujiyarto tersebut. Ketiga saksi itu adalah, AKBP JS, Kompol GA, dan AKP IMW. "Untuk AKBP P pelanggaran kode etik ringan," katanya.
Sedangkan, kasus AKBP Jerry juga berkaitan dengan dua laporan polisi Putri Candrawathi. “Menyangkut ketidakprofesionalan di dalam penanganan laporan polisi. Ada 2 laporan polisi, satu laporan polisi terkait masalah pengancaman atau percobaan pembunuhan dan pelecehan seksual,” katanya.
Ia menyebut, pelanggaran AKBP Jerry masuk dalam kategori berat. Namun, dia belum merinci terkait pelanggaran berat yang dimaksud. "Kalau yang berat itu berarti aktif," ujarnya.
Lebih lanjut, Dedi menambahkan, 13 saksi yang dihadirkan dalam sidang KKEP AKBP Jerry. Para saksi itu adalah, AKBP RRS, Kompol DKZ, AKBP P, Kompol GA, AKBP HS, AKBP ASH, Kompol ESL, Kompol AR, Kompol HP, Kompol SMI, dan AKP AE.
Dua saksi lainnya berasal dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.
"Nanti ada juga dari LPSK yang akan dimintai keterangan sebagai saksi adalah saudara ML, saudari YM," ucapnya.