Eks Wadirkrimum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymond Siagian Dipecat Tidak Hormat Terkait Kasus Brigadir J

| 10 Sep 2022 19:35
Eks Wadirkrimum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymond Siagian Dipecat Tidak Hormat Terkait Kasus Brigadir J
Jerry Raymond Siagian saat menjalani sidang etik (Antara)

ERA.id - Mantan Wadirkrimum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymond Siagian telah selesai menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

AKBP Jerry dipecat sebagai anggota Polri atau diberi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Sidang etik AKBP Jerry digelar Jumat (9/9/2022) kemarin di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta. Polri menggelar sidang etik kepada Jerry karena mantan Wadirkrimum Polda Metro Jaya ini diduga  melakukan pelanggaran kode etik dari kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri," kata anggota sidang etik, Kombes Rahmat Pamudji membacakan putusan sidang KKEP AKBP Jerry, dilihat di akun YouTube TV Polri Radio, Sabtu (10/9/2022).

Rahmat mengatakan tindakan AKBP Jerry dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Selain di-PTDH, AKBP Jerry juga disanksi ditempatkan di tempat khusus (patsus) selama 29 hari.

"Sanksi administratif, yaitu a, penempatan khusus selama 29 hari dari tanggal 11 Agustus sampai dengan 9 September 2022 di Rutan Mako Brimob Polri dan penempatan di tempat khusus tersebut telah dijalani oleh pelanggar," ujarnya.

Diketahui, selain AKBP Jerry, Polri juga menggelar sidang KKEP terhadap Kasubdit Renakta Polda Metro Jaya AKBP Pujiyarto. Hasil sidang etik AKBP Pujiyarto selesai dan perwira menengah ini tidak dipecat dari kepolisian atau hanya disuruh untuk meminta maaf.

"Kemudian kedua kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan/atau secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (09/09/2022).

Dedi menambahkan perbuatan AKBP Pujiyarto dinyatakan sebagai perbuatan tercela. AKBP Pujiyarto pun diberi sanksi administratif, yakni ditempatkan di tempat khusus selama 28 hari.

"Sanksi administrasi berupa penempatan di tempat khusus selama 28 hari dari tanggal 12 Agustus sampai dengan 9 September 2022 di ruang patsus Divpropam Polri dan telah dijalani oleh terduga pelanggar," ucapnya.

Lebih lanjut, Dedi menerangkan sidang KKEP AKBP Pujiyarto berlangsung selama 8 jam. AKBP Pujiyarto, sambungnya, tidak mengajukan banding.

"Dari putusan tersebut, pelanggar menyatakan tidak banding. Artinya pelanggar menerima putusan tersebut," jelasnya.

Sekedar mengingatkan, AKBP Pujiyarto dan Wadirkrimum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymond Siagian sebelumnya menghadapi sidang KKEP. Polri menyebut AKBP Pujiyarto menjalani sidang KKEP karena tidak profesional dalam menindaklanjuti laporan polisi (LP) istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

LP itu adalah laporan Putri Candrawathi mengenai dugaan pelecehan seksual dan percobaan pembunuhan yang dilakukan Brigadir Yosua (Brigadir J), yang akhirnya di SP3 oleh Bareskrim Polri.

"Ini LP yang terkait masalah percobaan pembunuhan yang dilaporkan dan dugaan pelecehan seksual. Ini yang ditangani, yang bersangkutan tidak profesional dan LP tersebut oleh Bareskrim sudah diberhentikan," kata Irjen Dedi Prasetyo, Jumat.

Dedi menambahkan tiga saksi dihadirkan dalam sidang etik AKBP Pujiyarto. Ketiga saksi itu adalah AKBP JS, Kompol GA, dan AKP IMW.

"Untuk AKBP P pelanggaran kode etik ringan," kata Dedi.

Usai AKBP Pujiyarto, sidang etik dilanjutkan ke AKBP Jerry Raymond. Sama seperti AKBP Pujiyarto, Dedi mengatakan AKBP Jerry juga diduga tidak profesional dalam menangani kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.

Kasus AKBP Jerry juga berkaitan dengan dua laporan polisi Putri Candrawathi.

“Menyangkut ketidakprofesionalan di dalam penanganan laporan polisi. Ada 2 laporan polisi, satu laporan polisi terkait masalah pengancaman atau percobaan pembunuhan dan pelecehan seksual,” kata Dedi.

Dedi menyebut pelanggaran AKBP Jerry masuk dalam kategori berat. Namun, dia belum merinci terkait pelanggaran berat yang dimaksud.

"Kalau yang berat itu berarti aktif," kata Dedi.

Lebih lanjut, jenderal bintang dua ini mengatakan ada 13 saksi yang dihadirkan dalam sidang KKEP AKBP Jerry. Para saksi itu adalah AKBP RRS, Kompol DKZ, AKBP P, Kompol GA, AKBP HS, AKBP ASH, Kompol ESL, Kompol AR, Kompol HP, Kompol SMI, dan AKP AE.

Dua saksi lainnya berasal dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.

"Nanti ada juga dari LPSK yg akan dimintai keterangan sebagai saksi adalah saudara ML, saudari YM," ucapnya.

Rekomendasi