ERA.id - Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhi sanksi administratif saja terhadap Kepala Sub Direktorat Remaja, Anak dan Wanita (Kasubdit Renakta) Polda Metro Jaya, AKBP Pujiyarto.
Hal itu ditegaskan Kadiv Humas Polri Irjen Pol, Dedi Prasetyo kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat, (09/09/2022).
"Sanksi administrasi berupa penempatan di tempat khusus selama 28 hari dari tanggal 12 Agustus sampai dengan 9 September 2022 di ruang Patsus Divpropam Polri dan telah dijalani oleh terduga pelanggar," kata Dedi.
Menurutnya, AKBP Pujiyarto pun tidak dipecat dari kepolisian dan hanya disuruh untuk meminta maaf.
"Kemudian kedua kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP atau secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan," ujarnya.
Dedi menambahkan perbuatan AKBP Pujiyarto dinyatakan sebagai perbuatan tercela. "Dari putusan tersebut, pelanggar menyatakan tidak banding. Artinya pelanggar menerima putusan tersebut," jelasnya.
Lebih lanjut, ia menerangkan, bahwa sidang KKEP AKBP Pujiyarto berlangsung selama 8 jam.
Sedangkan, sidang KKEP terhadap Wadirkrimum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymond masih berlangsung.
Sebelumnya, AKBP Pujiyarto dan Wadirkrimum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymond Siagian menjalani sidang KKEP karena tidak profesional dalam menindaklanjuti laporan polisi (LP) palsu istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi mengenai dugaan pelecehan seksual.