Urus KITAS Bagi WNA Hanya Butuh Dua Hari Dinilai Dongkrak Investasi

| 25 Sep 2022 08:25
Urus KITAS Bagi WNA Hanya Butuh Dua Hari Dinilai Dongkrak Investasi
Ilustrasi - Kantor Imigrasi. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/foc.

ERA.id - Sejumlah pengusaha menyebutkan perubahan pelayanan Kantor Imigrasi untuk mengurus Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) bagi warga negara asing menjadi dua hari dapat mendongkrak investasi di Indonesia.

Pengusaha jasa pengurusan KITAS dan pengurusan dokumen investasi Andi R mengatakan selama ini pelayanan Kantor Imigrasi di Indonesia telah berjalan dengan baik, dikutip dari keterangannya yang diterima di Jakarta dikutip dari Antara, Sabtu (24/9/2022).

Namun, Andi menuturkan perubahan pelayanan urus dokumen warga negara asing dari 14 hari menjadi dua hari harus dibarengi dengan kolaborasi antarlembaga pemerintah.

Andi mengungkapkan lembaga yang harus meningkatkan kolaborasi antara lain Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Kementerian Tenaga Kerja, dan Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham.

"Urusan perizinan dokumen investasi asing ini saling terkait dari BKPM ke Imigrasi. Kemudian, pengurusan ITAS bagi tenaga kerja asing, perlu rekomendasi BKPM lalu Kemenaker dan ujungnya penerbitan ITAS oleh Imigrasi. Karena itu, kolaborasi antara ketiga lembaga ini harus diperbaiki," kata Andi.

Apabila pembenahan dan koordinasi lembaga terkait itu dilakukan, Andi menyatakan Indonesia akan menjadi sasaran bagi investor asing sehingga memacu sektor perekonomian nasional.

Pelaku usaha lain, Sri Setyowati mengapresiasi kebijakan Direktorat Jenderal Imigrasi yang memangkas jalur birokrasi bagi warga negara asing.

"Surat Edaran Ditjen Imigrasi yang memangkas jalur birokrasi bagi warga negara asing merupakan terobosan luar biasa," tutur Sri.

Sri menilai selama ini pelayanan mengurus dokumen warga asing di Kantor Imigrasi sudah baik, namun surat edaran tersebut memangkas waktu lebih singkat.

"Saya sudah berkeliling hampir ke seluruh Kantor Imigrasi di Indonesia dan semua melayani dengan baik, mulai dari pengurusan berkas secara online, foto maupun sidik jari," ungkap Sri.

Sebelumnya, Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menerbitkan Surat Edaran Nomor IMI-0702.GR.01.01 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pemberian Layanan Izin Tinggal Keimigrasian tertanggal 20 September 2022.

Ditjen Imigrasi Kemenkumham memangkas proses pembuatan Izin Tinggal Sementara (ITAS) bagi WNA, dari semula selama 14 hari menjadi dua hari saja.

Kebijakan baru tersebut merupakan tindak lanjut atas arahan Presiden Joko Widodo terkait percepatan pemulihan ekonomi nasional melalui investasi asing.

Rekomendasi