Apa Itu Visa On Arrival & KITAS yang Diterapkan di Indonesia

| 06 Oct 2022 07:08
Apa Itu Visa On Arrival & KITAS yang Diterapkan di Indonesia
Ilustrasi pelayanan imigrasi untuk WNA. (Between)

ERA.id - Beberapa saat lalu, Presiden Joko Widodo sempat dibuat jengkel karena persoalan layanan Visa on Arrival (VoA) dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) yang tidak maksimal. Jokowi mengaku malu sebab layanan imigrasi belum mampu untuk beradaptasi dengan perkembangan zaman.

Ketika memimpin rapat terbatas di Istana Kepresidenan di Jakarta beberapa waktu lalu, Jokowi meminta agar perubahan diterapkan secara menyeluruh terhadap layanan imigrasi Indonesia. Pasalnya, Jokowi mengaku menerima banyak komplain dari masyarakat.

Kantor Kementerian Hukum dan HAM. (Photo: Doc. KPPOD)

"Yang kami lihat dan disampaikan ke saya banyak, baik dari investor baik mengenai turis, baik mengenai orang yang ingin dapat Kitas, izin tinggal, auranya yang saya rasakan itu imigrasi ini masih mengatur dan mengontrol," sebut Jokowi, seperti yang dikutip Senin 05 Oktober 2022.

"Sehingga apa? Akhirnya apa? Menyulitkan. Ini yang diubah total, harus. Yang seharusnya adalah memudahkan dan melayani," lanjutnya.

Menurut Jokowi, pemberian visa atau KITAS kepada para investor harus ditinjau juga dari besarnya investasi, jumlah lapangan kerja yang disediakan, hingga kontribusi terhadap ekonomi ataupun peningkatan ekspor. Jokowi kemudian memberi contoh sejumlah negara yang memperlakukan WNA dengan memudahkan visa dan izin tinggal.

"Mestinya, kalau saya lihat negara-negara yang majunya cepat itu, jadi orang diberikan, baik itu yang namanya visa, yang namanya KITAS-kalau kita ya-mereka melihat itu. Kalau dia investor, investasinya berapa sih? Dia lihat, negara itu pasti lihat. Dia membuka lapangan kerja berapa ribu orang sih? Atau memberikan kontribusi terhadap ekonomi kita berapa sih? Orientasinya mesti harus ke sana. Atau meningkatkan ekspor berapa sih," kata Jokowi.

Jokowi pun mengimbau Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly untuk menangani masalah visa dan KITAS ini dengan sigap dan tegas.

"Ini yang begini-begini ini bermanfaat sekali bagi rakyat kita. Kita harus mulai betul-betul, Pak Menteri, mengubah ini, Pak. Ganti itu kalau kira-kira memang enggak punya kemampuan untuk reform seperti itu, ganti semuanya dari dirjen sampai bawahnya, ganti, akan berubah. Kalau ndak, enggak akan berubah," Jokowi menegaskan.

Apa itu Visa on Arrival (VoA) dan KITAS?

Dilansir dari laman resmi Kementerian Hukum dan HAM, VoA merupakan visa yang diberlakukan khusus untuk penduduk negara tertentu saat melakukan kunjungan ke Indonesia. VoA diberikan ke warga negara asing yang datang ke Indonesia dengan beberapa tujuan.

Tujuan tersebut dapat berupa liburan, bisnis, dan kunjungan sosial, dengan masa berlaku hingga 30 hari. Syarat untuk mendapatkan Visa on Arrival adalah terpenuhinya beberapa persyaratan oleh WNA, yaitu tiket pulang yang menunjukkan jadwal keberangkatannya dari wilayah Indonesia setelah 30 hari berkunjung.

Sedangkan paspor masih berlaku minimal enam bulan, dengan biaya senilai US$ 35 dolar Amerika Serikat (AS) atau Rp500 ribu lebih, di mana penghitungan masa hari diawali ketika WNA pertama kali datang ke Indonesia dan perpanjangan bisa dilakukan jika WNA memerlukan waktu tambahan.

KITAS untuk WNA

Sementara itu, KITAS merupakan kartu izin tinggal terbatas yang diperoleh WNA yang akan tinggal di Indonesia selama beberapa bulan. Jangka waktu yang ditetapkan pun lebih variatif, mulai dari 6 bulan, 1 tahun, sampai 2 tahun dan kartu izin ini bisa diperpanjang.

Bagi WNA yang memiliki KITAS, tak perlu lagi memperpanjang masa visa mereka setiap bulannya. Jika WNA ingin menetap di Indonesia, maka mereka diwajibkan membuat KITAS.

Seorang WNA dapat menerima KITAS tergantung maksud dan tujuannya, antara lain KITAS yang diperuntukkan komisaris, direktur, ataupun tenaga kerja asing. Selain itu, ada juga KITAS yang diberikan untuk investor yang mempunyai saham dari Perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA).

Demikianlah penjelasan tentang apa itu Visa on Arrival dan KITAS. Dengan mengetahui hal ini, tentunya Anda akan lebih siap jika nantinya memiliki rencana untuk berangkat ke luar negeri. Semoga bermanfaat.

Ikuti artikel-artikel menarik lainnya juga ya. Kalo kamu mau tahu informasi menarik lainnya, jangan ketinggalan pantau terus kabar terupdate dari ERA dan follow semua akun sosial medianya! Bikin Paham, Bikin Nyaman…

Rekomendasi