DPR RI Tunjuk Guntur Hamzah Sebagai Hakim Konstitusi Gantikan Aswanto

| 29 Sep 2022 20:35
DPR RI Tunjuk Guntur Hamzah Sebagai Hakim Konstitusi Gantikan Aswanto
Sekjen Mahkamah Konstitusi, Guntur Hamzah (Antara).

ERA.id - DPR RI menunjuk Sekjen Mahkamah Konstitusi, Guntur Hamzah sebagai Hakim Konstitusi pengganti Aswanto. Keputusan tersebut dibacakan dalam Rapat Paripurna Ke-7 Masa Sidang I Tahun 2022-2023.

DPR RI memutuskan tidak memperpanjang masa jabatan Aswanto sebagai Hakim Konstitusi usulan lembaga DPR. Hal ini merupakan tindak lanjut atas keputusan dari Komisi III.

"Keutusan Komisi III DPR RI itu adalah sebagai berikut, tidak akan memperpanjang masa jabatan Hakim Konstitusi yang berasal dari usulan lembaga DPR atas nama Aswanto dan menunjuk Guntur Hamzah sebagai Hakim Konstitusi yang berasal dari DPR," ujar Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (29/9/2022).

Dasco menjelaskan, Komisi III DPR RI telah melakukan rapat internal yang memutuskan menerima kesediaan Guntur Hamzah sebagai hakim konstitusi yang berasal dari DPR. Hasil ini dikirimkan kepada pimpinan parlemen.

Dalam rapat konsultasi pengganti Rapat Bamus tanggal 29 September membahas surat keputusan Komisi III. Sebanyak lima fraksi setuju atas keputusan tersebut, satu fraksi setuju dengan catatan, satu fraksi menolak dan dua fraksi tidak hadir.

Setelah membacakan hasil laporan Komisi III, Dasco menanyakan persetujuan anggota dewan di rapat paripurna. Hasilnya, keputusan mengangkat Guntur sebagai Hakim Konstitusi disetujui.

"Sekarang perkenanankan kami menanyakan pada sidang dewan terhormat, apakah persetujuan untuk tidak akan memperpanjang masa jabatan hakim konstitusi yang berasal dari usulan DPR atas nama Aswanto dan menunjuk Guntur Hamzah sebagai hakim konstitusi yang berasal dari DPR tersebut, apakah dapat disetujui?" kata Dasco.

"Setuju," jawab anggota dewan yang hadir.

Rekomendasi