ERA.id - Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) oleh Koalisi Masyarakat Sipil Penyelamat Kemerdekaan Peradilan. Pelaporan itu terkait keputusan Komisi III DPR RI yang mencopot hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Aswanto.
Dalam pokok pengaduan, Bambang dinilai melanggar kode etik sekaligus melakukan intervensi atas keputusan tersebut.
"Dugaan pelanggaran kode etik atas dugaan mengintervensi dan memecat salah satu hakim Mahkamah Konstitusi, yakni Prof. Dr. Aswanto, S.H., M.Si., D.F.M. dengan alasan sering menganulir produk-produk legislasi yang dibuat oleh DPR RI," bunyi pokok pengaduan, Selasa (18/10/2022).
Peneliti Lembaga Studi & Advokasi Masyarakat (ELSAM) yang merupakan salah satu lembaga yang tergabung dalam Koalisi, Shevierra Danmadiyah menilai bahwa keputusan Komisi III DPR RI mencopot Aswanto cacat hukum.
"Ini cacat hukum. Peraturan DPR tentang kode etik, pernyataan tersebut mengandung pelanggaran etik," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, DPR RI menunjuk Sekjen Mahkamah Konstitusi Guntur Hamzah sebagai Hakim Konstitusi pengganti Aswanto. Keputusan tersebut dibacakan dalam Rapat Paripurna Ke-7 Masa Sidang I Tahun 2022-2023.
DPR RI memutuskan tidak memperpanjang masa jabatan Aswanto sebagai Hakim Konstitusi usulan lembaga DPR. Hal ini merupakan tindak lanjut atas keputusan dari Komisi III DPR RI.
Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto mengungkapkan, alasan menunjuk Sekretaris Jenderal MK Guntur Hamzah menggantikan Aswanto sebagai hakim konstitusi.
Menurut Bambang, kinerja Aswanto selama menjadi hakim konstitusi sangat mengecewakan. Karena kerap membatalkan produk hukum yang dibuat DPR RI.
"Tentu mengecewakan dong (kinerja Aswanto). Ya gimana, kalau produk-produk DPR dianulir sendiri oleh dia, dia wakilnya dari DPR," kata Bambang di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (30/9).
Bambang mengibaratkan hubunngan DPR RI dengan Aswanto seperti perusahaan. Di mana DPR RI adalah owner atau pemilik, dan Aswanto adalah seseorang yang ditunjuk sebagai direksi. Sebagai direksi, seharusnya Aswanto mewakili kebijakan perusahaan.
"Kamu sebagai owner, itu mewakili owner kemudian kebijakanmu enggak sesuai direksi, ownernya bagaimana. Kan kita dibikin susah," kata Bambang.
Selain itu, Aswanto dinilai tidak berkomitmen terhadap DPR RI. Sehingga parlemen menggunakan haknya untuk mengganti Hakim Konstitusi yang menjadi wakilnya di MK.
"Dasarnya Anda tidak komitmen. Gitu loh. Enggak komit dengan kita ya mohon maaf lah ketika kita punya hak dipakai lah," katanya.