ERA.id - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan Polri bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melakukan analisis transaksi keuangan yang berkaitan dengan judi online.
Listyo menegaskan pihaknya akan menindak tegas kasus perjudian, terlebih di tengah munculnya isu Konsorsium 303.
"Saat ini, ada yang sedang kita analisa 329 rekening, 202 rekening saat ini sudah kita blokir," kata Listyo saat konferensi pers di kantornya, Jumat (30/09/2022).
Listyo menambahkan Polri telah menetapkan 10 orang sebagai tersangka dari kasus dugaan perjudian ini. Mantan Kabareskrim Polri ini menyebut, ke-10 orang itu berstatus daftar pencarian orang (DPO).
"10 orang tersangka berstatus DPO, dan diduga terlibat dengan kelompok judi online kelas atas," tambahnya.
Dia menerangkan upaya untuk menangkap para buronan ini telah dilakukan. Salah satunya, dengan melakukan skema police to police untuk menangkap 10 DPO tersebut.
Selain itu, juga dengan menerbitkan red notice ke para tersangka.
"Upaya pertama yaitu adalah untuk mencari buron yang saat ini sedang berada di luar negeri dengan membuat red notice," jelasnya.
Lebih lanjut, dia mengatakan sejumlah anggota Polri diterjunkan ke lima negara untuk menangkap para tersangka perjudian kelas kakap tersebut. Listyo pun memastikan, seluruh anggota Polri yang diduga terlibat dari kasus perjudian, akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
"Kami kirimkan saat ini anggota kami ke lima negara. Dan tentunya kami sedang menunggu hasilnya untuk bisa membawa buron kelas atas tersebut untuk dibawa kembali ke dalam negeri. Negaranya mana saja, mungkin sementara ini saya tidak perlu sebutkan, tapi yang jelas ada 5 negara," ucap Listyo.