ERA.id - Juru bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono membenarkan pihaknya telah mengirimkan surat kepada DPR RI, yang kemudian ditindaklanjuti dengan pergantian hakim konstitusi dari Aswanto ke Guntur Hamzah oleh DPR RI.
"Betul, MK mengirimkan surat kepada DPR bertanggal 21 Juli 2020, surat perihal pemberitahuan Putusan MK Nomor 96/PUU-XVIII/2020," kata Fajar kepada wartawan, Jumat (30/9/2022).
Isi surat tersebut, kata Fajar, menyampaikan lengkap amar putusan yang mengharuskan MK mengkonfirmasi kepada lembaga yang mengusulkan dan mengajukan hakim konstitusi yang sedang menjabat.
Adapun konfirmasi yang dimaksud yaitu pemberitahuan bahwa tidak lagi ada periodesasi jabatan hakin konstitusi. Hal ini sesuai dengan revisi Undang-Undang MK.
"Konfirmasi yang dimaksud mengandung arti bahwa hakim konstitusi melalui Mahkamah Konstitusi, menyampaikan pemberitahuan ihwal melanjutkan jabatannya yang tidak lagi mengenal adanya periodesasi kepada masing-masing lembaga pengusul (DPR RI, Presiden, dan Mahkamah Agung)," papar Fajar.
Dengan surat itu, MK meminta DPR RI mengkonfirmasi kembali tiga hakim kontitusi yang diajukan. Berdasarkan surat tersebut, Komisi III DPR RI menunjuk Guntur Hamzah menggantikan Aswanto dan disetujui dalam rapat paripurna pada Kamis (29/8).
"Diinformasikan dalam surat bahwa hakim konstitusi yang berasal dari usulan lembaga DPR yang saat ini menjabat untuk dikonfirmasi adalah keseluruhan (sebanyak tiga orang) hakim konstitusi yang diajukan DPR," kata Fajar.
Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto menjelaskan, pihaknya mengganti Aswanto sebagai hakim konstitusi usulan DPR RI setelah menerima surat dari MK.
Kinerja Aswanto selama menjadi hakim konstitusi dinilai DPR RI sangat mengecewakan, karena kerap membatalkan produk hukum yang dibuat DPR RI. Alasan itu yang melatarbelakangki pergantian hakim konstitusi.
"Tentu mengecewakan dong (kinerja Aswanto). Ya gimana, kalau produk-produk DPR dianulir sendiri oleh dia, dia wakilnya dari DPR," kata Bambang di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (30/9).
Bambang mengibaratkan hubunngan DPR RI dengan Aswanto seperti perusahaan. Di mana DPR RI adalah owner atau pemilik, dan Aswanto adalah seseorang yang ditunjuk sebagai direksi.
Sebagai direksi, seharusnya Aswanto mewakili kebijakan perusahaan.
"Kamu sebagai owner, itu mewakili owner kemudian kebijakanmu enggak sesuai direksi, ownernya bagaimana. Kan kita dibikin susah," kata Bambang.
Selain itu, Aswanto dinilai tidak berkomitmen terhadap DPR RI. Sehingga parlemen menggunakan haknya untuk mengganti Hakim Konstitusi yang menjadi wakilnya di MK.
"Dasarnya Anda tidak komitmen. Gitu loh. Enggak komit dengan kita ya mohon maaf lah ketika kita punya hak dipake lah," ucapnya.
Keputusan mengenai pergantian hakim kontitusi oleh DPR RI menuai kritikan. Mantan Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Fariz menyebut, keputusan DPR RI yang mengganti Aswanto itu telah menjungkirbalikan hukum. Karena penggantiannya tanpa disertai dasar hukum.
"Jukir balik negara hukum. Hakim MK diganti tanpa dasar hukum, diparipurnakan dalam proses yang tidak terjadwal," kata Donal dikutip dari cuitan Twitter pribadinya @donalfariz.