ERA.id - Pemerintah Beri PR Terkait Tragedi Kanjuruhan ke Kapolri, Panglima TNI, dan PSSI dan Harus Selesai 2-3 Hari
Menkopolhukam Mahfud MD menggelar rapat koordinasi (rakor) bersama pejabat kementerian/lembaga terkait untuk membahas tragedi Stadion Kanjuruhan di Malang, Jawa Timur (Jatim), Senin (03/10/2022) pagi tadi.
Mahfud membeberkan hasil rakor tersebut, di mana ada sejumlah PR yang harus diselesaikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam waktu dekat.
"Untuk tindakan pertama, tindakan dalam waktu pendek, yaitu dalam 2 atau 3 hari ke depan, Polri harus mengumumkan tindakan penertiban dan penegakan hukum, (yaitu) a, penegakan disiplin kepada pejabat-pejabat struktural Polri di daerah terjadinya peristiwa, penertiban," kata Mahfud saat konferensi pers virtual, Senin (03/10/2022) sore.
"Yang kedua atau b, penetapan status tersangka kepada pelaku-pelaku kerusuhan lapangan yang sudah cukup dua alat bukti," sambungnya.
Mahfud menambahkan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa juga diperintahkan untuk menindak anggotanya yang bertindak di luar kewenangannya atau diduga melakukan penganiayaan ke suporter saat tragedi Kanjuruhan itu terjadi.
"Kemudian, pimpinan PSSI supaya menindak tegas pelaksana yang telah lalai sehingga menyebabkan terjadinya tragedi Kanjuruhan tersebut. Ini yang harus dilakukan dalam waktu pendek oleh Polri, TNI, dan PSSI," tambahnya.
Dari rakor itu juga, dibentuk Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) untuk menyelesaikan tragedi di Stadion Kanjuruhan.
"Nama-nama pimpinan dan anggota Tim Gabungan Independen Pencari Fakta atau TGIPF, sudah dilaporkan kepada Bapak Presiden, dan disetujui serta minta segera diumumkan dan segera bekerja," kata Mahfud MD.
Mahfud lalu mengumumkan nama-nama pengurus dan anggota TGIPF. Namun, dia tak merinci mengapa nama pimpinan dan anggota TGIPF itu dipilih dan disepakati atau disetujui.