ERA.id - DPR RI menganggarkan Rp1,5 miliar untuk pembelian televisi LED berukuran 43 inci yang akan dipasang di ruang kerja anggota dewan.
Dikutip dari laman Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemberintah (LKPP) pada Rabu (5/10/2022), nama paket untuk anggaran tersebut yaitu 'Pengadaan TV LED 43 Inch untuk Ruang Kerja Anggota'.
Pengadaan paket tersebut memiliki kode 36341964, dengan satuan kerja pengusul Sekretariat Jenderal DPR RI.
Adapun jumlah televisi yang dibeli mencapai 100 unit dengan total pagu anggaran mencapai Rp1.554.000.000 yang bersumber dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2022.
Dari laman tersebut juga dijelaskan, 100 unit televisi itu merupakan produk dalam negeri dan dibeli dari usaha kecil/koperasi. Adapun pengadaan barang ini menggunakan metode pemilihan E-Purchasing.
Pemanfaatan barang/jasa itu tertanggal Oktober 2022-Desember 2022, dengan jadwal pelaksanaan kontrak sejak Agustus 2022 sampai Oktober 2022. Sementara jadwal pemilihan penyedia pada Agustus 2022.
Hingga berita ini, diturunkan Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar belum memberikan keterangan apapun kepada ERA untuk menjelaskan pembelian 100 unit televisi LED 43 inci tersebut.