ERA.id - Polri melimpahkan tersangka kasus pembunuhan berencana dan obstruction of justice Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J), termasuk Ferdy Sambo ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
Kejagung pun memproses pelimpahan tersangka ini. Usai dilakukan pelimpahan, Ferdy Sambo akan dibawa kembali ke Rutan Mako Brimob Kelapa Dua, Kota Depok untuk ditahan.
Sebelum masuk ke dalam mobil rantis brimob, Ferdy Sambo meminta maaf ke keluarga Brigadir J.
"Saya menyampaikan permohonan maaf kepada pihak-pihak yang sudah terdampak atas perbuatan saya, termasuk ibu dan bapak dari Yosua," kata Ferdy Sambo di Gedung Kejagung, Rabu (05/10/2022).
Mantan Kadiv Propam Polri ini menambahkan dirinya membunuh Brigadir J karena cinta dengan istrinya, Putri Candrawathi.
"Saya lakukan ini (membunuh Brigadir J) karena kecintaan saya kepada istri saya," tambah Sambo.
Dia mengaku menyesal karena telah membunuh Brigadir J. Ferdy Sambo pun menyebut, istrinya tidak bersalah dan hanyalah korban.
"Saya tidak tahu bahasa apa yang dapat mengungkapkan perasaaan, emosi, dan amarah akibat peristiwa yang terjadi di Magelang. Kabar yang saya terima sangat menghancurkan hati saya. Saya sangat menyesal. Saya siap menjalani semua proses hukum. istri saya tidak bersalah, dia tidak melakukan apa-apa justru dia korban," imbuhnya.