Hari ini, Kejaksaan Agung Periksa Susi Pudjiastuti Terkait Kasus Dugaan Korupsi Impor Garam

| 07 Oct 2022 11:04
Hari ini, Kejaksaan Agung Periksa Susi Pudjiastuti Terkait Kasus Dugaan Korupsi Impor Garam
Susi Pudjiastuti (Antara)

ERA.id - Kejaksaan Agung memeriksa mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Susi Pudjiastuti sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi impor garam industri hari ini (7/10/2022).

"Iya (diperiksa) sudah ada di Gedung Bundar," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan RI Ketut Sumedana dikutip dari Antara pada Jumat (7/10/2022).

Ketut mengatakan perihal pemeriksaan Susi sebagai saksi perkara impor garam akan disampaikan keterangan lengkapnya oleh Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kuntadi di Gedung Bundar, usai Salat Jumat.

"Nanti Dirdik doorstop," kata Ketut

Susi Pudjiastuti tiba di Gedung Bundar sekitar pukul 09.00 WIB didampingi pengacaranya.

Posisi kasus ini tahun 2018 terdapat 21 perusahaan importir garam yang mendapat kuota persetujuan impor garam industri sebanyak 3.770.346 ton atau dengan nilai sebesar Rp2 triliun tanpa memperhitungkan stok garam lokal dan stok garam industri yang tersedia sehingga mengakibatkan garam industri melimpah.

Para importir kemudian mengalihkan secara melawan hukum peruntukan garam industri menjadi garam konsumsi dengan perbandingan harga yang cukup tinggi sehingga mengakibatkan kerugian bagi petani garam lokal dan kerugian perekenomian Negara.

Kejaksaan hingga kini belum menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi garam.

Rekomendasi