ERA.id - Pemerintah memutuskan mengadakan cuti bersama saat Hari Raya Nyepi Tabun Baru Saka 1945 pada 22 Maret 2023 mendatang. Total libur dan cuti bersama 2023 sebanyak 24 hari.
Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, alasan pemerintah mengadakan cuti bersama saat Hari Raya Nyepi agar semua agama mendapatkan libur tambahan.
"Ya karena semua agama itu diberi tambahan cuti bersama," kata Muhadjir di Kantor Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Selasa (11/10/2022).
Muhadjir mengatakan, saat rapat keputusan memang ada sedikit kebingungan untuk menempatkan cuti bersama saat Hari Raya Nyepi. Sebabnya, Hari Raya Nyepi jatuh pada hari Rabu, 22 Maret 2023.
Namun, setelah rapat bersama dengan Menteri Agama (menag) Yaqut Cholil Qoumas saat membahas libur nasional dan cuti bersama, diputuskan bahwa cuti untuk Hari Raya Nyepi jatuh pada 23 Maret 2023.
"Posisi Hari Raya Nyepi itu tanggung, itu hari Rabu. Agak pelik, ini mau digandengkan ke mana. Tapi kita putuskan biar semua agama dapat, jadi Nyepi diberi tambahan, ditambah tanggal 23 (Maret) itu libur bersama," kata Muhadjir.
Sebelumnya, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas telah menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang libur nasional dan cuti bersama 2023.
Untuk libur nasional 2023, ada 15 hari. Sementara cuti bersama 2023 totalnya ada delapan hari termasuk saat Hari Raya Nyepi dan Hari Raya Waisak.