ERA.id - Terdakwa perkara meme Stupa mirip Presiden Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo, menjalani sidang pembacaan dakwaan secara virtual di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar).
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) ini meminta ke Majelis Hakim, Martin Ginting, agar persidangannya digelar secara offline.
Roy mengaku tidak mendengar secara jelas apa yang dibicarakan hakim, penasihat hukumnya, dan jaksa penuntut umum, ketika mengikuti sidang secara virtual dari Rutan Salemba.
Penasihat hukum Roy Suryo, Pitra Romadoni juga meminta agar persidangan kliennya digelar offline.
"Kalau kita selaku tim penasihat hukum berharap, Pak Roy Suryo itu dihadirkan secara offline pada waktu acara pemeriksaan saksi dan pembuktian. Agar terang benderang mendengarkan keterangan-keterangan saksi," kata Pitra saat sidang di PN Jakbar, Rabu (12/10/2022).
"Setelah majelis bermusyawarah karena persidangan pidana di bawah MA selama pandemi berlangsung, sudah ada peraturan bahwa persidangan tersebut digelar dengan telekonferens," balas Hakim Ketua Martin Ginting.
Sidang pun dilanjutkan. Usai JPU membacakan dakwaan, Roy Suryo kembali meminta agar sidang digelar secara offline.
"Kami ingin hadir secara langsung, karena apa? Karena apa yang tadi disampaikan dalam dakwaan, terus terang saya tidak mengerti yang mulia," kata Roy Suryo.
Martin pun mengatakan sidang terhadap Roy Suryo akan berlangsung secara fair atau adil. Dia mengatakan, hakim dalam persidangan ini tidak memiliki kepentingan apapun.
Dia pun kembali mengatakan, tidak menutup kemungkinan sidang Roy Suryo digelar offline.
"Jadi terdakwa atau Pak Roy Suryo ya, jangan kita terlalu tegang, kami akan tetap fair dalam menggelar perkara ini. Dan sebagaimana tadi disampaikan oleh ketua tim advokasi, Bu Elza, bahwa kalau memang perlu pada saat-saat tertentu ya, kita harus, bapak harus kami hadirkan di sini, kenapa tidak?" ucap Martin.
Sidang Roy Suryo akan dilanjutkan Rabu (19/10/2022) depan pukul 09.00 WIB.