ERA.id - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menemukan fakta bahwa gas air mata pertama kali ditembakan ke arah tribun penonton di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur pada pukul 22:08 WIB, Sabtu (1/10).
Hal itu berdasarkan penyelidikan dan temuan Komnas HAM atas tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 132 orang.
"Penembakan gas air mata pertama kali ditembakan ke arah tribun selatan sekitar pukul 22:08.65 WIB," kata Komisoner Komnas HAM Choirul Anam di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Rabu (12/10/2022).
Padahal, kata Anam, kondisi di Stadion Kanjuruhan masih kondusif sekitar 14-20 menit menit pasca peluit panjang yang menandakan pertandingan sepak bola antara Persebaya vs Arema FC ditiupkan.
"Sekitar 14 sampai 20 menit pasca peluit panjang tanda pertandingan selsai dibunyikan, kodisi di Stadion Kanjuruhan, Malang masih terkendali," kata Anam.
Di samping itu, berdasarkan informasi yang diterima Komnas HAM, gas air mata ditembakan oleh Brigade Mobile (Brimob) dan Samaptha Bhayangkara (Sabhara).
"Yang melakukan penembakan menggunakan gas air mata dalah Brimob dan Samantha atau Sabhara. Jadi tidak hanya Brimob tapi juga sabara juga melakukan penembakan gas air mata," kata Anam.
Adapun temuan awal soal pertama kalinya gas air mata ditembakan aparat kepolisian ke arah tribun selatan didapatkan Komnas HAM dari rekaman video saah satu Aremannia, yang juga merupakan korban meninggal dunia dalam tragedi tersebut.
Video tersebut dinilai krusial untuk menunjukkan bahwa gas air mata yang ditembakkan polisi berdampak langsung pada berhamburannya penonton dan Aremania menuju pintu keluar. Sedangkan pintu keluar yang terbuka kecil.
Para Aremania kemudian terjebak dalam kondisi sesak napas akibat terpapar gas air mata, berdesakan, dan sebagian akhirnya meregang nyawa.
"Jadi memang video ini sangat krusial," ujar Anam.