ERA.id - Demonstrasi di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, berakhir rusuh yang semula damai sejak Senin siang kemarin. Pantauan ERA, pada Senin malam, polisi dan demonstran saling serang di Jalan Urip Sumohardjo. Bahkan ada satu angkutan kota yang terbakar.
Sebelum angkot terbakar, polisi mencoba mendekati area aksi di depan Universitas Bosowa dan mereka langsung disambut dengan lemparan batu dari mahasiswa. Merespons situasi tersebut, polisi menembakkan gas air mata.
Meski sempat masuk ke dalam kampus, mahasiswa kemudian kembali keluar dan melempar petugas. Soal penyebab kebakaran angkot yang sebelumnya teparkir, hingga kini belum diketahui.
Komnas HAM
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI mendesak Polda Sulsel mengevaluasi penanganan aksi demonstrasi di Makassar, Sulawesi Selatan yang terjadi pada Senin (26/8).
“Evaluasi dugaan penggunaan kekerasan oleh aparat keamanan dalam menangani dan membubarkan aksi demonstrasi mahasiswa dan masyarakat umum,” ucap Ketua Komnas HAM RI, Atnike Nova Sigiro, Selasa (27/8/2024).
Komnas HAM meminta aparat keamanan untuk tidak menggunakan tindakan kekerasan dalam menjaga keamanan, serta mengedepankan pendekatan yang lebih humanis.
Di sisi lain, Komnas HAM mendesak aparat penegak hukum untuk memberikan hak atas akses bantuan hukum bagi peserta aksi yang diamankan.
“Menghalangi warga untuk mendapatkan akses bantuan hukum berisiko melanggar HAM, yakni hak atas keadilan,” tegas Atnike.
Lebih lanjut, Komnas HAM mendorong semua pihak menggunakan hak asasinya untuk berkumpul dan berpendapat secara bertanggung jawab dan menjaga situasi keamanan tetap kondusif.
“Untuk merawat ruang demokrasi bangsa baik saat ini maupun di masa depan,” ujarnya.
Komnas HAM menyampaikan pesan itu merespons aksi demonstrasi yang terjadi di Semarang dan Makassar hingga Senin (26/8) malam.
Komnas HAM mendapatkan informasi bahwa aparat keamanan menggunakan gas air mata, menangkap demonstran, dan diduga bergerilya masuk ke area publik seperti mal.
Ketua Komnas HAM mengingatkan, penggunaan kekuatan berlebih hingga kekerasan dalam menangani aksi demonstrasi berisiko melanggar hak asasi.
“Khususnya dalam hal ini pelanggaran terhadap hak atas kebebasan berkumpul secara damai serta hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi yang dijamin konstitusi dan Undang-Undang HAM,” katanya.