Dalami Kasus Korupsi, Kejari Makassar Geledah Kantor Pengelola Pusat Grosir Pasar Butung

| 12 Oct 2022 18:35
Dalami Kasus Korupsi, Kejari Makassar Geledah Kantor Pengelola Pusat Grosir Pasar Butung
Ilustrasi (Antara)

ERA.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar kembali melakukan penggeledahan di Kantor Pengelola Pasar Butung, Kelurahan Butung, Kecamatan Wajo, Makassar, Rabu (12/10/2022).

Penggeledahan itu dilakukan terkait kasus dugaan korupsi dana sewa lods dan jasa produksi Pasar Butung. Penyidikan aliran dana yang diduga tidak disetorkan ke pihak PD Pasar Raya Makassar sejak 2019.

Kepala Kajari Makassar, Andi Sundari mengatakan, penggeledahan tersebut, merupakan lanjutan dari penggeladahan yang dilakukan pihak Kejari Makassar beberapa waktu lalu.

"Di mana adalah rangkaian dari kegiatan penyidikan terhadap tindak pidana korupsi, terkait pengelolaan Pasar Butung, " kata Andi Sundari.

Ia menyampaikan, penggeledahan dilakukan oleh pihaknya untuk mencari tambahan dokumen yang belum diperolehnya saat penggeladahan beberapa waktu yang lalu, dan untuk melihat bagaimana legalisasi pengelolaan KSU BINA Duta terhadap pengelolaan Pasar Butung tersebut.

"Karena seharusnya berdasarkan penyidikan yang kita lakukan setelah adanya pemutusan kontrak, seharusnya pengelola Pasar Butung bukan lagi KSU Bina Duta, " jelasnya.

"Mereka (KSU Bina Duta) tetap beroperasi di sana. Disana (Pasar Butung) ada kantornya. Makanya kami pastikan apakah betul-betul pengelolanya masih bekantor disitu atau tidak," ungkapnya.

Andi Sundari membeberkan, pengeledahan yang dilakukan pihaknya, berhasil mengamankan beberapa barang bukti, akan tetapi pihaknya masih belum mengetahui isi dari barang bukti tersebut.

"Ada beberapa yang diamankan saat penggeledahan, Tapi kita belum tau yah isinya, karena baru tadi pagi. Sehingga kita belum bisa inventarisir, apa apa saja yang kira-kira berkaitan dengan penyidikan yang kita lakukan, " sebutnya.

Saat penggeledahan berlangsung, Tim Kejari Makassar dikawal oleh pihak TNI. Andi Sundari mengaku, segala sesuatu mesti di antisipasi pengawalannya. Diakuinya, itu bisa Tentara, Polisi, Satpol PP.

"Bisa siapa saja, yang jelas pelaksanaan kegiatan untuk penggeledahan dimana itu adalah salah satu upaya paksa dalam penyidikan. Kita harus berupaya seaman mungkin sehingga target yang kita inginkan bisa tercapai," tutupnya.

Rekomendasi