Meski Jadi Tersangka, Gus Nur dan Bambang Tri Belum Ditahan Bareskrim Polri

| 13 Oct 2022 21:47
Meski Jadi Tersangka, Gus Nur dan Bambang Tri Belum Ditahan Bareskrim Polri
Gus Nur dan Bambang Tri (Tangkapan Layar)

ERA.id - Penggugat ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Bambang Tri Mulyono bersama Sugi Nur Raharja alias Gus Nur belum ditahan oleh Polri meski telah ditetapkan menjadi tersangka.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah menjelaskan Bambang dan Sugi Nur Raharja masih menjalani pemeriksaan.

"Jadi mereka tetap diperiksa, kemudian untuk statusnya nanti apakah ditahan atau tidak, pasti akan kita sampaikan updatenya jika ada perkembangan lebih lanjut," kata Nurul saat konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (13/10/2022).

Nurul menambahkan 23 saksi dan 7 saksi ahli telah dimintai keterangan dari kasus ini. Keduanya ditetapkan menjadi tersangka atas dugaan penistaan agama dari akun YouTube Gus Nur 13 Official.

Dari kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa satu flashdisk, screen capture, dan dua lembar screenshot postingan video.

Keduanya dijerat Pasal 156a huruf a dan/atau Pasal 45a ayat 2 KUHP juncto Pasal 28 Ayat 2 UU ITE dan/atau Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 UU RI Nomor 1 Tahun 1946.

Sebelumnya, Bambang Tri Mulyono ditangkap oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kamis (13/10/2022). Penangkapan tersebut dibenarkan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.

Dedi belum merinci mengapa Bambang ditangkap.

"Iya benar," jelas Dedi Prasetyo pada Kamis (13/10/2022).

Rekomendasi