Anies Resmi Diberhentikan dengan Hormat oleh Presiden Jokowi Usai Jabatan Berakhir

| 17 Oct 2022 09:40
Anies Resmi Diberhentikan dengan Hormat oleh Presiden Jokowi Usai Jabatan Berakhir
Anies Baswedan saat dilantik menjadi Gubernur DKI Jakarta pada 2017 lalu (Dok Setkab)

ERA.id - Presiden RI Joko Widodo resmi memberhentikan dengan hormat Anies Baswedan dan Riza Patria sebagai gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta masa jabatan 2017-2022.

Pemberhentian itu diatur dalam Keputusan Presiden RI Nomor 100/P Tahun 2022.

Dalam Keppres yang dibacakan sebelum pelantikan Heru Budi pada Senin (17/10/2022) itu, menyatakan mengesahkan pemberhentian Anies Baswedan dan Riza Patria dengan hormat pada 16 Oktober 2022.

Presiden pun mengucapkan terima kasih atas pengabdian serta jasanya selama memangku jabatan tersebut.

"Menetapkan pemberhentian gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta masa jabatan 2017-2022 dan pengangkatan penjabat gubernur DKI Jakarta," bunyi Keppres tersebut.

Selain memberhentikan Anies dan Riza, Keppres itu menyatakan mengangkat Heru Budi Hartono sebagai Pj gubernur DKI Jakarta terhitung sejak saat pelantikan untuk masa jabatan paling lama satu tahun.

"Pelaksanaan lebih lanjut pelaksaan keppres ini dilakukan oleh Mendagri," ujar Jokowi.

Seperti diketahui, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian resmi melantik Heru Budi Hartono sebagai Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta.

Pelantikan digelar pada pukul 8:30 WIB di Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta Pusat, Senin (17/10/2022).

Selain Heru, Tito juga melantik Pj Bupati Yapen Cyfrianus Y. Mambay, dan Pj Bupati Tolikara Marthen Kogoya.

Acara pelantikan diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya, kemudian dilanjutkan dengan pembacaan keputusan presiden tentang pemberhentian dengan hormat terhadap gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta, bupati dan wakil bupati Yapen, dan bupati dan wakil bupati Tolikara.

"Demi Allah saya bersumpah, saya berjanji akan memenuhi kewajiban saya sebagai Pj gubernur dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya memegang teguh UUD 1945 dan menjalankan segala UU dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada masyarakat nusa dan bangsa," kata Tito yang ditirukan para Pj.

Pj gubernur dan bupati dilantik untuk menggantikan kepala daerah definitif yang masa jabatannya telah berakhir pada tahun 2022.

Rekomendasi