Ferdy Sambo: Ini Harga Diri, Percuma Bintang 2 Kalau Harkat Hancur karena Kelakuan Yosua

| 17 Oct 2022 11:43
Ferdy Sambo: Ini Harga Diri, Percuma Bintang 2 Kalau Harkat Hancur karena Kelakuan Yosua
Ferdy Sambo (Era)

ERA.id - Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) tewas dibunuh terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal Wibowo (Bripka RR), Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E), dan Kuat Ma'ruf.

Usai melakukan pembunuhan, Ferdy Sambo menghubungi Brigjen Hendra Kurniawan dan Brigjen Benny Ali yang saat itu menjabat sebagai Karopaminal Divpropam Polri dan Karo Provos Divpropam Polri untuk datang ke rumahnya.

AKBP Ridwan Soplanit yang pada waktu itu mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel datang tak lama kemudian.

Dalam sidang pembacaan dakwaan ini, jaksa penuntut umum (JPU) menerangkan semua polisi yang dipanggil Sambo tiba di rumah dinas kawasan Duren Tiga, Jaksel, dan melihat Yosua sudah tewas.

Jenazah korban pun dievakuasi dan di bawa ke RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.

Malamnya, Ferdy Sambo melakukan pertemuan dengan Brigjen Hendra dan Brigjen Benny Ali.

"Kemudian mereka sepakat terhadap apa yang mereka skenariokan atas terbunuhnya Korban Nofriansyah Yosua Hutabarat harus sependapat dan satu pikiran, demikian juga Hendra Kurniawan, Benny Ali," kata JPU saat sidang kasus Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (17/10/2022).

Ferdy Sambo pun mengatakan ke Hendra dan Benny bahwa Yosua telah melecehkan Putri Candrawathi. Jaksa menyebut, Sambo tidak mau harga dirinya hancur karena kelakuan Brigadir J.

"Terdakwa Ferdy Sambo menyampaikan 'ini harga diri, percuma jabatan dan pangkat bintang dua, kalau harkat dan martabat serta kehormatan keluarga hancur karena kelakuan Yosua," ucap jaksa menirukan perkataan Sambo.

Jaksa mengungkapkan Sambo ingin agar kasus ini diproses apa adanya dan sesuai peristiwa di TKP. Mantan Kadiv Propam ini juga, kata JPU, menyampaikan ke Hendra dan Benny Ahli bahwa keterangan saksi dan barang bukti telah diamankannya.

JPU mengatakan Sambo ingin agar penanganan kasus ini dilakukan di Paminal Divpropam Polri.

"Tidak hanya itu saja terdakwa Ferdy Sambo berpesan 'untuk peristiwa di Magelang tidak usah dipertanyakan. Kita sepakati, kita berangkat mulai dari peristiwa di rumah dinas Duren Tiga (nomor 46) saja'," ucap jaksa.

Rekomendasi