ERA.id - Bripka Ricky Rizal Wibowo (Bripka RR) turut mengucapkan belasungkwa atas wafatnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) dihadapan majelis hakim.
"Dalam kesempatan ini izinkan saya untuk menyampaikan duka cita yang mendalam atas meninggalnya rekan saya Yosua. Semoga Tuhan memberikan kekuatan dan ketabahan kepada keluarga yang ditinggalkan," kata Bripka RR di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (17/10/2022).
"Amin, amin," kata majelis hakim.
Dalam sidang ini, Bripka RR mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum. Majelis hakim menyampaikan, eksepsi dapat disampaikan pada sidang berikutnya di Kamis depan (20/10/2022).
"Sesuai dengan asesmen peradilan cepat, sederhana, dan murah, hari Kamis. Kalau saudara mau menggunakan silahkan, kalau tidak kami tinggal," kata hakim.
Dari sidang ini, Bripka RR didakwa Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.