Ibu Bharada E Ungkap Momen Pertemuannya dengan Keluarga Yosua: Kami Bersyukur kepada Tuhan

| 05 Jan 2023 14:55
Ibu Bharada E Ungkap Momen Pertemuannya dengan Keluarga Yosua: Kami Bersyukur kepada Tuhan
Ibu dari Bharada E, Rynecke di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (5/1/2023). (Sachril/ERA.id)

ERA.id - Rynecke Alma Pudihang, ibu dari Bharada Richard Eliezer (Bharada E) mengaku bersyukur karena telah bertemu dengan keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Ibunda dari terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J itu mengatakan dirinya telah menyampaikan duka cita yang mendalam atas apa yang terjadi terhadap Yosua di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo.

"Dan kami bersyukur kepada Tuhan karena kami sudah dipertemukan sudah dua keluarga, kami sangat-sangat berduka cita kepada keluarga besar Bang Yosua atau almarhum Yosua atas apa yang telah terjadi," kata Rynecke di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (5/1/2023).

Dia menambahkan dirinya tak mengharapkan sesuatu di persidangan anaknya. Apa pun putusan majelis hakim terhadap Bharada E merupakan hal terbaik yang telah diberikan Tuhan.

"Kami tidak mengharapkan apa yang berlebihan, tetapi kami mengharapkan yang terbaik dari Tuhan. Apa yang Tuhan berikan, apa nanti hasilnya, itu yang terbaik dari Tuhan, itu harapan dari kami berdua sebagai orang tua," ungkapnya.

Lebih lanjut, Rynecke mengucapkan terima kasih ke semua pihak karena telah mendukung Richard. Secara khusus, dia mengucapkan terima kasih ke Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Menkopolhukam Mahfud MD, dan Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.

"Kami mengucapkan banyak terima kasih kepada semua yang sudah mendukung Richard selama ini. Kami tidak bisa sebutkan satu per satu semua yang di luar sana dan juga yang pertama kepada Bapak Presiden kita Bapak Jokowi dan juga Bapak Kapolri, Bapak Menkopolhukam, Bapak Kabareskrim, dan tim khusus Irwasum dan Pak Dankor yang ada di Brimob sana semua," kata Rynecke.

Untuk diketahui, selain Bharada E, terdakwa lainnya dari perkara ini ialah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal Wibowo (Bripka RR), dan Kuat Ma'ruf.

Kelima terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 56 ke-1 KUHP.

Rekomendasi